Kopiah.co – Pada tahun 2019, dunia dikejutkan dengan adanya sebuah virus covid-19 yang mewabah di seluruh Negara di muka bumi. Pandemi ini juga menyebabkan angka kematian yang tinggi hingga nyaris mengurangi dari populasi manusia.
Dan pada akhirnya, menciptakan banyak sekali perubahan yang awalnya sangat tidak membuat nyaman, sampai akhirnya menjadi terbiasa.
Wabah mematikan yang dengan mudah menularkan antar-manusia membuat kebanyakan orang merasa khawatir, bahkan mengalami kecemasan yang berlebih.
Hingga membuat siapapun yang merasa cemas dan takut dibuatnya, memungkinkan dirinya agar menutup untuk menjaga diri dan kemaslahatan.
Pemerintah Indonesia dan beberapa Negara juga menonaktifkan semua bentuk kegiatan di luar rumah, atau yang kita kenal dengan istilah lockdown.
Berbicara soal pandemi, yang mempengaruhi banyak sekali berbagai aspek kehidupan, hingga terjadi banyak perubahan, seperti larangan adanya sebuah perkumpulan yang melibatkan banyak orang demi memutus tali rantai virus covid-19 ini.
Banyak sekolah, perkerjaan, dan kegiatan lainnya yang memutuskan untuk melakukan kegiatan via daring semasa waktu pembelajaran. Akan tetapi, bagaimana dengan kegiatan ibadah yang mengharuskan untuk pergi ke masjid misalnya?
Di antara macam ibadah yang terindikasi pada tempat umum, beberapa ulama mengambil dan mempunyai pendapat pada keadaan atau rukhsoh [keringanan] untuk Umat Islam dalam melakukan ibadah.
Seperti halnya diperbolehkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing. Diperbolehkan untuk tidak datang ke masjid karena demi kemaslahatan bersama. Bahkan hingga saat ini, banyak ulama yang memfatwakan untuk tetap menjaga jarak ketika sedang shalat.
Syeikh Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma`ad mengatakan, petunjuk dari Nabi, beliau berobat ketika sakit dan juga menyuruh orang yang sakit untuk berobat dari kalangan sahabat dan keluarganya. Sedangkan vaksin merupakan hal serupa dengan obat, menolaknya pun sama saja seperti menolak yang dianjurkan Nabi.
Dalam Islam, mencegah kemudharatan lebih diutamakan. Di samping itu, Islam melarang seseorang untuk melakukan perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan tidak membahayakan orang lain. Oleh karena itu, vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar agar terhindar dari resiko terinfeksi virus.
Di dalam kitab, “Fatawa Ulama Haul Fayrus Corona”* yang dinuqil oleh Syeikh Mas
ud Shabry, apakah ada yang mendahulukan kesehatan badan daripada Ibadah? Jawabannya, pembelajaran-pembelajaran Islam mengajak kita untuk menjaga diri dari tiap hal yang dapat menyakiti atau membahayakan diri.
Dan pembelajaran tersebut, termasuk dari akhlak yang luhur, yang mana telah diperkuat oleh agama itu sendiri. Jadi, pertolongan agama pun sudah sampai pada hal-hal untuk menjaga dan memelihara sisi kemanusiaan.
Sampai-sampai di dalam Al-Quran telah memperbolehkan bagi seorang Muslim dalam keadaan terpaksa untuk melafadzkan kalimat kufur agar menjaga dirinya dari terjadinya pembunuhan.
Walaupun dalam beberapa kasus, meninggalkan pada Ibadah yang diharuskan [tidak ada rukhshah] seperti perintah ta`abudi ataupun yang lebih sempurna.
Dengan begitu, maka sah hukum yang lebih mengutamakan menutup kegiatan shalat berjamaah di masjid karena bertujuan untuk menjaga jiwa, diri, dan tubuh agar tidak terkena dampak ataupun memberi dampak virus tersebut. Maka, sah-sah saja menunaikan shalat itu di rumah masing-masing.