Jerat Relasi Kuasa dan Dogma pada Korban Kekerasan Seksual

Artikel Populer

Beberapa minggu terakhir, media disibukkan dengan isu kekerasan seksual yang terjadi di beberapa instansi atau lembaga pendidikan yang justru mangkir dari peran moral melindungi, mendidik dan mempersiapkan masa depan anak. Pondok Shiddiqiyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia yang diharapkan mampu membangun karakter murid, mendekatkan kepada pemahaman agama dan mengajarkan kemanusiaan adalah sikap penghianatan atas kepercayaan masyarakat dengan adanya oknum yang berbuat demikian.

Beberapa korban memilih melaporkan kejadian kepada pihak otoritas agar dapat memberikan kejeraan kepada pelaku dan melindungi murid lain supaya tidak menjadi korban selanjutnya. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT dan JE diperkirakan bukan hanya terjadi kepada satu korban saja. Hal ini didukung oleh pernyataan korban JE di beberapa podcast, mereka meyakini bahkan memiliki bukti yang menyatakan masih banyak korban yang memilih untuk diam. Begitupula korban yang melaporkan MSAT mengatakan adanya korban lain yang memilih untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai, secara kekeluargaan tanpa harus membawanya ke ranah hukum.

Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga kondisi korban yang mengalami kekerasan seksual. Korban satu, memilih untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Sedangkan, korban dua, bungkam atas kekerasan yang dirasakan, memilih untuk memeluk batin dan lukanya, meskipun mereka merasa tubuh mereka sudah tidak utuh lagi—suci. Korban tiga, merasa tidak ada masalah dalam hidupnya, barangkali mereka kurang memahami dan mengerti apa yang sebenarnya terjadi, suatu waktu tanpa gejala, namun di waktu lain akan menjadi pribadi yang sama sekali berbeda. Untuk itu, dalam tulisan ini, saya berupaya untuk memaknai kondisi-kondisi korban dalam kekerasan seksual.

Lantas bagaimana dan mengapa sebagian mereka mampu bersuara, sebagian lain memilih untuk diam? Dan apa yang membuat sebagian lain dari mereka gagal membaca jiwa yang sakit tanpa gejala? Dalam hal ini, setidaknya ada dua kungkungan krusial, pertama adalah relasi kuasa, kedua adalah Dogma. Lantas bagaimana keduanya dapat membentuk kondisi-kondisi korban? Lantas bahaya apa yang terjadi dalam ranah sosial kita terkait kondisi-kondisi korban kekerasan seksual?

Relasi Kuasa
Relasi kuasa sering dimaknai sebagai suatu hubungan yang bersifat tidak setara, yakni sebuah relasi yang terjadi pada satu pihak yang lebih dominan daripada pihak yang lain. Dalam kasus ini, kita tahu bahwa pelaku memiliki kuasa atas ketidakberdayaan korban baik dari ranah sosial, budaya, pendidikan atau ekonomi. Hierarki yang terjadi tentu akan melemahkan posisi yang dipandang lebih rendah—korban, sehingga posisi korban terjerat dalam tekanan dan pergerakan yang terbatas.

Selain hierarki yang dihadapi oleh korban, relasi kuasa menimbulkan pelaku akan bergantung pada ranah kuasanya. Contohnya, ketika korban masih di dalam wilayah kekuasaan pelaku maka ancaman akan mengintimidasi korban, seperti pengusiran dari instansi pendidikan, atau justru diberikan sanksi sosial dengan memutarbalikkan fakta. Pada ranah kuasanya, pelaku leluasa mengendalikan korban.

Maka tidak heran, beberapa korban yang bersuara lantang menuntut keadilan adalah mereka yang berhasil keluar dari cengkraman kuasa pelaku. Baik memilih untuk keluar maupun dikeluarkan dari instansi pendidikan. Sehingga korban terlepas dari hierarki pengendalian. Namun, tidak cukup hanya pada ranah kesadaran korban, ada tantangan setelah ia berhasil melepaskan jerat relasi kuasa, korban juga dituntut untuk melepaskan dogma sosial dan agama.

Dogma Sosial dan Agama
Sejauh ini, seharusnya kita sadar, perempuan tiba-tiba memang didefiniskan secara sepihak oleh masyarakat. Definisi yang melekat pada perempuan tidak jauh dari lemah, patuh, pemuas kebutuhan seksual. Hal ini pula yang menjadikan pelaku makin beringas untuk memosisikan perempuan sebagai objek. Stereotip yang dilabelkan bahwa perempuan yang baik adalah perempuan yang tidak membangkang membuktikan bahwa pengemasan perempuan selalu dalam stoples ketidakberdayaan.

Tidak hanya itu, sejauh ini bahkan masih banyak perempuan yang tidak bebas atas kepemilikan diri. Seperti, pemaknaan tubuh perempuan adalah milik ayah ketika mereka berstatus sebagai anak, dan milik suami ketika perempuan tersebut berstatus istri. Sehingga ‘kepatuhan’ perempuan menjadi tolok ukur keberhasilan pendidikan sosial yang dianut masyarakat.

Sayangnya, justru hal ini diperkuat oleh dogma agama. Dalam ranah kepatuhan, secara serampangan masyarakat bahkan oknum, memaknai kepatuhan murid atas guru dan dijadikan sebagai sikap final dan tidak dapat diganggu gugat, harus tunduk. Apapun tindakan guru digambarkan sebagai suatu kebenaran dan jikalau menyimpang maka akan tetap ada pembenaran. Sebab itu, ketika korban masih berada di sekitar lingkungan pelaku, cenderung memilih diam. Sehingga masyarakat sekitar luput melihat penyimpangan yang terjadi, karenanya korban tidak memiliki sistem pendukung yang menguatkannya untuk bersuara. Sebagaimana isu yang terjadi pada MSAT ataupun JE.

Dari dua kungkungan ini, lantas bagaimana kita sebagai masyarakat menyikapi hal ini? Apakah ada dampak-dampak yang membahayakan kita dan korban jika kita tak menyadari dua ranah tersebut? Apakah ada hal yang membahayakan bagi kesehatan ruang sosial kita?

Ketidakhadiran Sosial untuk Mendukung Korban
Dalam bukunya Psikoanalisis dan Agama, Erich Fromm menyatakan, jika kungkungan dogma ini tidak kita sadari untuk dapat membaca realitas, artinya ruang sosial kita terancam. Seperti, dalam kondisi korban ketiga yaitu korban yang tidak paham bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual.

Bila korban tidak cukup mengerti untuk menamakan kejadian yang dialami sebagai suatu bentuk kekerasan seksual karena faktor usia, semisal korban masih di bawah umur, maka korban juga tidak cukup memahami bahwa ada dampak dari kejadian tersebut yang perlu disembuhkan bahkan dipersoalkan.

Di dalam bukunya Erich Fromm menuliskan, hasil penelitian Freud beserta temannya yaitu gejala yang muncul dari korban, hannyalah gejala yang paling mencolok. Sehingga beberapa korban yang menyadari, memilih untuk meminta bantuan menyembuhkan gejala tersebut. Namun, banyak pula yang mendatangi psikoanalisis tanpa gejala seperti di atas. Mereka seperti sosok yang mengidap penyakit tanpa gejala. Mereka sering kali tidak dianggap sakit oleh teman atau keluarga mereka, namun mereka merasakan kesulitan dalam menjalani kehidupannya. Korban sendiri merasa ia hanya mengalami kesulitan hidup yang lumrah sebagaimana terjadi kepada setiap manusia, sampai-sampai korban memilih menjalani hidup dan menahan semua ‘kebingungan’ dari kejadian yang dialami tanpa menyembuhkannya.

Oleh karena itu, masyarakat yang tidak peka sosial akan mengabaikan gejala-gejala yang dianggap lumrah. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat hanya memandang penyakit yang terlihat, artinya jika tidak ada bukti, tidak ada gejala yang nyata, maka korban dianggap mengada-ngada bahkan tak berani untuk menceritakan apa yang terjadi, sehingga dianggap baik-baik saja. Sebagaimana kebanyakan korban JE yang memilih diam karena ia mengira bahwa tindak asusilanya memang untuk pembelajaran JE dengan sang murid, sedang laku-sosial justru mendukung hal tersebut. Karenanya, kehidupan sosial tampak memandang sang korban seakan baik-baik saja, karena ia tidak menunjukkan gejala yang signifikan. Dalam ranah ini, korban tidak pernah diberikan izin untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi.

Adapun korban yang bisa menunjukkan gejala nyata menggambarkan kepada kita bahwa mereka tidak sanggup merasakan berat dampak kekerasan itu. Mereka pun sejatinya sudah berjuang untuk menyesuaikan hidup dengan perilaku senormal mungkin. Namun, dalam pola laku-sosial, norma dan etika tertentu, masyarakat telah mendefinisikan hal-hal tersebut. Akibatnya, banyak sekali korban yang akan berusaha menyuarakan apa yang dialaminya, kembali bungkam karena ketidakhadiran sosial untuk mendukung korban.

Sebagaimana yang terjadi dalam kasus MSAT, simpatisan-simpatisan yang mendefinisikan laku-sosial, norma dan etika akan menganggap bahwa fakta, bukti bahkan hal-hal yang menunjukkan gejala paling nyata dianggap sebagai orang yang menyalahi aturan. Inilah mengapa penting bagi kita harus sadar betul terhadap relasi kuasa, dogma sosial dan agama yang melingkupi keseharian kita. Sekalipun kita tidak secara nyata membantu korban dalam mengungkapkannya ke ranah hukum, setidaknya kehadiran kita, simpati terhadap korban, percaya apa yang dialaminya, adalah salah satu upaya untuk bisa membantu kondisi-kondisi korban yang bungkam dan tidak menunjukkan gejala yang signifikan.

Maka dalam kasus tindak asusila, hal pertama yang harus dilihat adalah gejala (yang dianggap sebagai diagnosa penyakit, dalam hal ini mental korban) untuk kemudian dapat dikuak penyakit apa yang diderita korban, selanjutnya kita harus hadirkan bahwa setelah gejala tersebut terbaca, kehadiran kita sebagai individu dan kelompok masyarakat berupaya untuk mendukung korban dan percaya. Hal ini yang luput saat kita berusaha membantu korban saat mendiagnosa gejala-gejala korban. Nyatanya, tak banyak ketetapan hukum yang justru berpihak pada pelaku saat korban tak memiliki kesempatan menghadirkan gejala penyakitnya secara penuh. Inilah yang akan membahayakan siklus sosial kita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait