Membumikan Fikih Ekologi

Artikel Populer

Syadila Rizqy Al Anhar
Syadila Rizqy Al Anhar
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo | Sekretaris Umum Tanfidziyah PCINU Mesir 2022-2023

Kopiah.coBumi Indonesia masih terus menghadapi ancaman eksistensialis yang bernama krisis lingkungan. Sejak memasuki tahun 2021 sampai saat ini, terhitung hampir mencapai 1677 bencana alam yang menggerus Tanah Air, bahkan sampai menelan banyak korban. Mulai dari banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi. (databoks.katadata.co.id)

Bencana-bencana yang terjadi diasumsikan sebagai hal alamiah. Jika betul demikian, seharusnya premis itu hanya berlaku pada wilayah dengan kondisi dan kriteria tertentu.

Seperti daerah dengan curah hujan tinggi dan kawasan perbukitan. Akan tetapi, realita berkata lain. Bencana-bencana tersebut telah mengepung berbagai kawasan di Indonesia.

Kawasan dengan topografi ideal terpaksa turut menjadi bulan-bulanan bencana, semisal bencana banjir yang dipicu oleh penggunaan lahan secara serampangan.

Kita pun semakin meyakini bahwa sebagian besar bencana bukanlah sesuatu yang fatalistik, melainkan ulah manusia. Alam hanya dipandang sebagai objek yang harus diraup kebermanfaatannya tanpa berpikir panjang (eksploitasi).

Untuk mengurangi risiko dari kerusakan lingkungan yang lebih besar, kita dapat memulainya dengan  kembali menggaungkan perbincangan mengenai perawatan lingkungan (hifdz al-bîah) yang dikawal dengan spirit keagamaan.

Umat Islam sebagai kaum mayoritas di Indonesia seyogianya mampu mengejawantahkan spirit rahmatan lil alamin pada persoalan lingkungan, khususnya. Sebab, arah gerak mereka sangat memengaruhi dinamika kehidupan bertanah air.    

Untuk merealisasikan spirit yang dimaksud, hemat saya, kita perlu mengetahui lebih lanjut afirmasi dari ajaran agama Islam itu sendiri. Hingga pada gilirannya ajaran-ajaran tersebut  dapat menjadi pembangkit kesadaran umat yang paripurna.

Konsep

Fikih hadir sebagai salah satu respon agama dalam memandu gejolak realitas di berbagai aspek, termasuk perihal ekologi. Pembahasan mengenai fikih ekologi sebetulnya sudah sejak lama diperbincangkan, hanya saja antusias masyarakat muslim terhadap hal tersebut tidak seramai dengan perbincangan mengenai fikih toleransi, fikih kebangsaan, dan lain-lain.

Saya tidak sepenuhnya menyesalkan, akan tetapi perlu menjadi perhatian yang serius bahwa pembahasan mengenai fikih ekologi sudah seyogianya mendapat porsi lebih, mengingat kerusakan-kerusakan lingkungan yang semakin mengganas.

Para ulama dan cendekia Muslim beranggapan bahwa pelestarian lingkungan adalah sebuah kewajiban sosial atau fardlukifayah dalam bahasa agama.

Secara teknis, bisa diterjemahkan dalam  upaya membentuk suatu komunitas dari elemen masyarakat di setiap desanya yang mengawal pelestarian lingkungan.

Uraian fikih dalam problem ini sangat erat kaitannya dengan prinsip dan kaidah dasar hukum Islam itu sendiri. Di antara yang paling fundamental adalah pemahaman terkait bahwa ajaran agama selalu beiringan dengan kemaslahatan manusia.

Hal ini jamak diketahui oleh masyarakat muslim hingga mengkristal menjadi sebuah adagium yang terkenal “… dimana pun terdapat kemaslahatan, maka di situlah ajaran agama”. Lebih tegas lagi, Syekh ‘Izzudin bin Abd Salam mengatakan … seluruh syariat (Islam) itu maslahat, baik dalam bentuk menolak kemafsadatan maupun menggali kemaslahatan”.

Kiranya, kita bisa menyimpulkan bahwa pada dasarnya menjaga lingkungan bukan sekadar mencegah madlaratyang akan menimpa lingkungan kita, melainkan mewujudkan kemaslahatan itu sendiri dengan melakukan upaya pelestarian lingkungan, menggalakkan program ruang terbuka hijau dan gerakan membersihkan lingkungan setiap hari. Secara teknis bisa merujuk pada Undang-undang No. 32 Tahun 2009.

Kemudian, berangkat dari kaidah fikih “Bahaya harus dihindari”, saya menilai bahwa dalam merawat lingkungan hidup berarti menepis madlarat yang akan terjadi.

Kaidah ini menjadi langkah awal yang harus diperhatikan sebelum kita memanfaatkan lingkungan hidup. Sebab secara logika, bagaimana bisa kita memanfaatkan sumber daya yang kita miliki, bila ia telah lebih dulu rusak.

Implementasi kaidah-kaidah fikih seperti di atas sangat terlihat dalam kasus-kasus serupa (nadzair) yang bisa kita temui di khazanah fikih klasik.

Adanya larangan membuang air seni di bawah pohon yang berbuah, penebangan pohon ‘meskipun dalam kondisi berperang’ merupakan hasil dari penerapan kaidah fikih tersebut secara metodologis.

Bahkan Lajnah Bahtsul Masail PBNU mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan kepada pemerintah mengenai status keharaman membuang sampah sembarangan. Hal demikian (baca: larangan fikih klasik) memang terkesan remeh, namun mengandung nilai-nilai etis terhadap kelestarian ekologi jika dilakukan penafsiran secara mendalam.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

“Pemimpin harus membuat kebijakan yang terbaik/paling maslahat untuk rakyatnya.Yaitu dengan menghindari madlarat dan kerusakan serta mengambil yang manfaat dan benar.”

Pandangan Syekh Izzuddin bin Abdussalam tersebut menjadi tawaran konkret dalam mengawal spirit fikih ekologi. Secara teknis, hal tersebut memerlukan relasi positif antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah diharapkan mampu mengawal konsep fikih ekologi dengan menerjemahkannya dalam bentuk undang-undang dan kebijakan, baik dari langkah teknis maupun konsekuensi pidananya.

Selain itu, pemerintah pun harus mampu mengelola dan menjaga lingkungan hidup yang berorientasi pada kepentingan umum (al-maslahah al-ammah).

Orientasi inilah yang harus dijadikan landasan sekaligus barometer dalam menentukan kebijakan. Partisipasi publik dalam perumusan, perencanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan menjadi suatu keharusan. Sebab tanpa relasi positif keduanya kebijakan akan sulit membawa maslahat.

Berhubung itu, upaya pemerintah dalam menjalankan proyek infrastruktur ke depan selayaknya dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Tidak seperti yang telah dilakukan sebelumnya, yang dinilai oleh para aktivis WALHI memicu terjadinya kerusakan lingkungan secara cepat. Sebab, proyek tersebut cukup banyak mengalihfungsikan lahan-lahan hijau menjadi jalan raya (Harian Ekonomi Neraca 2018).

Dalam satu sisi, pembangunan infrastruktur memang penting, namun pemerintah juga perlu memastikan terciptanya aliran manfaat yang bersifat lintas lapisan sosial.

Jika keberadaan hutan atau lahan tani pada suatu daerah menjadi lahan penting bagi masyarakat sekitar, seperti; mencegah kerusakan alam atau sebagai lahan produksi masyarakat sekitar.

Di mana hal tersebut dipandang lebih maslahat dan mengandung mafsadat yang lebih ringan dibanding dengan pembangunan infrastruktur, maka memilih untuk tidak melanjutkan pembangunan atau melakukan riset lebih lanjut menjadi suatu kebijaksanaan yang patut dipilih.

Sebab sudah seyogianya pemerintah memperhatikan beberapa hak asasi di antaranya; jaminan akses, perlindungan sistem produksi dan perlindungan ekosistem.

Pada akhirnya, setiap individu sebagai elemen penting bangsa mempunyai tanggung jawab sosial-religius untuk menerapkan pandangan fikih ekologi.

Khususnya, umat Islam harus mampu memastikan alam raya sebagai anugerah Tuhan dijaga dari ancaman kerusakan. Dengan kata lain, narasi besar kesadaran ekologis mesti diterjemahkan secara konkret ke dalam kehidupan kita.

Saya berharap pembahasan mengenai paham-paham keagamaan yang mengarah pada ekologi dan pemanfaatan sumber daya dapat terus dikembangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait