Fakta di Balik Kodifikasi Fikih

Artikel Populer

Nizam Noor Hadi
Nizam Noor Hadi
Mahasiswa Universitas AL-Azhar Mesir

Kopiah.coDiskursus ilmu fikih dan juga kodifikasi fikih selalu hangat diperbincangkan. Dari kalangan santri sampai akademisi tidak pernah surut membahas sub-sub atau materi yang tertuang dalam diskursus keislaman tertua ini.

Ya, secara proses kodifikasi keilmuan Islam, fikih telah menjadi objek kajian ulama sejak awal abad kedua hijriah. Lantas, puncak geliat kodifikasi fikih berada di tangan empat imam mazhab; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syafii dan Ahmad bin Hanbal. Para cendekiawan fakih ini tidak lupa juga merancang metodologi penggalian hukum Islam secara sistematis.

Tidak berhenti sampai tahap itu saja, para murid dan pengikut dari keempat imam mazhab tersebut lalu merumuskan argumentasi mendasar dari perkara-perkara hukum syariah.

Mulai dari persoalan agama yang bersifat substansial-permanen (ma’lum min ad-Din bi ad-Dlarurah), sampai perkara cabang yang parsial-dinamis (ghairu ma’lum min ad-Din bi ad-Dlarurah).

Di masa selanjutnya, tepatnya pada abad ketiga dan empat hijriah, geliat diskurusus ilmu fikih beralih ke pendalaman metodologi atau kaidah-kaidah umum istinbat hukum.

Ilmu terkait kaidah universal dan menaungi sekumpulan hukum-hukum syariah yang bersifat praktikal ini di tangan Imam Syafii dikenal dengan Ushul alFiqh. Selanjutnya, para pembesar ulama mazhab Hanafi berkontribusi besar dalam menyusun dan mengkodifikasi diskursus Qawaid al-Fiqh.

Tokoh dari mazhab Hanafi yang mula-mula mengumpulkan kaidah fikih universal itu adalah Imam Abu Tahir ad-Dabbas. Ia mengumpulkan 17 kaidah-kaidah fikih universal dalam mazhab Hanafi.

Dikisahkan, sosok Abu Tahir bertugas sebagai imam masjid di Kota Baghdad. Sekalipun memiliki keterbatasan dalam penglihatan, ia selalu mengulang-ulang 17 kaidah yang disusunnya di dalam masjid.

Ibnu Nujaim meriwayatkan, Abu Said al-Harawi asy-Syafii melakukan perjalanan untuk mengunjungi Abu Tahir. Kemudian al-Harawi mendapatkan sebagian dari tujuh belas kaidah yang disusun oleh Abu Tahir. Di antaranya lima kaidah umum yang terhitung sebagai intisari dari ilmu Qawaid Fikih.

Kelima intisari kaidah fikih tersebut antara lain; pertama, al-Umuûr bi Maqâshidiha (setiap perkara sesuai kadar tujuannya). Kedua, ad-Dlarâr yuzâl (setiap yang mengandung bahaya dihilangkan). Ketiga, al-‘Âdah muhakkamah (adat istiadat dapat menjadi legalitas hukum). Keempat, al-Yaqîn la yazûlu bi asy-Syâk (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan indikasi keragu-raguan). Kelima, al-Masyaqqah tajlibu at-Taysîr (gangguan kesukaran bisa mendatangkan kemudahan).

Demikianlah fase perkembangan ilmu fikih, usul fikih dan kaidah fikih. Melihat rentetan perkembangannya pantas saja kajian terhadap diskursus fikih selalu aktual diperbincangkan.

Di setiap fase penyusunan dan kodifikasi ilmu yang berkenaan dengan aspek syariat Islam ini selalu mengalami penyempurnaan. Para fakih pada setiap mazhab saling berlomba-lomba merumuskan sekaligus mengklasifikasi persoalan-persoalan yang muncul belakangan.

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan rumusan ulama fikih berkaitan erat dengan kontekstualisasi masa. Atau dengan bahasa lain, mereka berusaha melakukan pembacaan terhadap realitas masyarakat di masa yang akan datang.

Selain aspek perkembangan penyempurnaan ilmu fikih, ada hal lain yang menarik dan sering kali luput dari pembaca literatur fikih klasik maupun kontemporer. Hal menarik dan berbobot logika ilmiah itu berkenaan dengan penyusunan bab di setiap pembahasan kitab-kitab fikih.

Biasanya pengarang kitab fikih membagi pembahasan dalam empat bab; bagian ibadah, muamalah materil, al-Ahwal asy-Syahsiah (berkenaan dengan perkara domestik dan hubungan interaksi sosial; nikah, talak dan sebagainya) serta al-Jinâyat (tindak pidana).

Rata-rata pengarang kitab fikih mengawali pembahasan kitabnya dari bab ibadah. Hal itu bukan tanpa alasan, mereka berpandangan bahwa ketetapan dan pengamalan akan hak Allah lebih utama untuk dikerjakan.

Penjelasan hukum syariat terkait rukun, syarat, dan segala tetek bengek berkenaan dengan shalat, zakat, puasa dan haji dikupas tuntas di bagian awal kitab fikih. Sekali lagi hal itu menunjukkan pentingnya mendahulukan hak Allah sebagai Pencipta daripada urusan-urusan domestik hamba-Nya.

Sedangkan perkara yang bekaitan dengan muamalah materil didahulukan atas urusan domestik, semisal pernikahan, alasannya karena urusan yang bersifat materi, seperti jual beli merupakan bagian kebutuhan umum dan primer setiap orang.

Jelasnya, hukum pernikahan bagi seorang Muslim bisa saja berbeda-beda sesuai kadar kemampuan pribadi masing-masing. Adakalanya dihukumi wajib, sunnah, mubah, makruh bahkan haram. Berbeda dengan keabsahan hukum jual beli yang hampir sama status legalitasnya bagi setiap Muslim mukalaf.

Terakhir, pembahasan terkait hukum pidana diletakkan di bab keempat sebagai konsekuensi dari ketentuan hukum bagi pelanggar di ketiga pembahasan sebelumnya. Perlu dicatat juga, bab hukum pidana atau jinayat mencakup keabsahan sosok hakim sebagai penentu penerapan sanksi hukum.

Dengan demikian tidak ada penerapan hukum jinayat seperti qishas tanpa melalui prosedur persidangan di bawah keputusan hakim yang sah. Maka dari itu, kita bisa melihat rangkaian metodologis-sistematis yang dirumuskan oleh fukaha terhadap realitas masyarakat di masa hidupnya dan masa yang akan datang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait