Papua Bukan Tanah Kosong: Kondisi Indonesia di Persimpangan Deforestasi dan Kedaulatan Rakyat Papua

Artikel Populer

Penulis:  Muhammad Fikri Haekal (University of Manouba, Tunisia)

Kopiah.co – Paru-paru dunia merupakan julukan yang akrab disematkan kepada salah satu pulau di Indonesia, yakni Papua. Wilayah ini memiliki kekayaan hutan tropis terbesar di Indonesia sekaligus menjadi pulau terbesar kedua di dunia yang terletak di kawasan utara Australia. Secara geopolitik, wilayah barat Papua berada di bawah kewenangan Indonesia yang terbagi menjadi enam provinsi, sementara wilayah timurnya merupakan negara berdaulat Papua Nugini. Lebih dari 250 suku asli mewarnai keragaman budaya dan etnis di pulau ini. Suku-suku tersebut terbagi ke dalam tujuh wilayah adat dengan bahasa serta budaya yang beragam. Papua juga kerap dijuluki sebagai benteng pertahanan terhadap krisis iklim global yang kian mengkhawatirkan, ditandai oleh meningkatnya pemanasan global serta maraknya bencana alam dalam beberapa tahun terakhir. Pada 1 Mei 1963, Papua secara resmi berintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Indonesia. Namun paradoksnya, lebih dari enam puluh tahun setelah integrasi tersebut, Papua dipandang belum sepenuhnya memperoleh keadilan dan kesejahteraan yang merata.

Papua sejak lama dipandang sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa melimpah. Hutan tropisnya menyimpan cadangan kayu, mineral, emas, tembaga, gas alam, hingga keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Bagi negara dan investor, Papua sering dilihat sebagai masa depan ekonomi Indonesia. Namun, bagi masyarakat adat Papua, tanah dan hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah leluhur, dan ruang hidup yang seharusnya dilindungi serta dihargai. Secara konstitusional, masyarakat Papua memiliki hak yang sama dengan seluruh warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut dijamin dalam UUD 1945, hukum HAM nasional, serta berbagai peraturan tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak pengamat, aktivis HAM, akademisi, bahkan lembaga negara menilai bahwa sebagian hak tersebut belum dirasakan secara adil oleh masyarakat Papua.

Ketimpangan ini terlihat jelas pada hak atas kesejahteraan ekonomi. Secara teoretis, kekayaan alam Papua yang melimpah seharusnya meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal. Kenyataannya, tingkat kemiskinan di Papua masih termasuk yang tertinggi di Indonesia. Banyak kampung masih minim infrastruktur layak, sementara akses terhadap listrik, air bersih, dan transportasi tetap timpang. Keuntungan eksploitasi sumber daya lebih banyak dinikmati oleh negara dan investor asing dibandingkan masyarakat adat. Kondisi ini memicu kritik bahwa pembangunan di Papua sebenarnya adalah eksploitasi brutal untuk kepentingan segelintir elite dengan kedok ketahanan pangan dan energi. Selain itu, hak atas pendidikan pun masih jauh dari kata layak. Di era digital saat ini, ketika sebagian besar wilayah Indonesia mulai memadukan kecerdasan buatan (AI) dalam pembelajaran, Papua masih bergelut dengan kekurangan guru, sekolah yang rusak, akses pendidikan yang sulit, hingga angka putus sekolah yang sangat tinggi. Ketidakadilan ini diperparah oleh pembatasan hak masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri. Meski ada Otonomi Khusus, keputusan besar tetap tersentralisasi di Jakarta, sementara masyarakat adat kurang dilibatkan dalam proyek strategis yang sering kali merambah tanah adat tanpa persetujuan penuh.

Sejarah Eksploitasi dan Kebijakan Deforestasi

Pada tahun 1970, pemerintahan di bawah naungan Presiden Soeharto mulai memberikan izin konsesi berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta izin pemanfaatan lahan untuk hutan tanaman industri, perkebunan sawit, dan tambang. Kebijakan ini menjadi titik balik krusial dalam sejarah deforestasi dan perubahan sosial di Papua. Secara resmi, pemerintah beralasan bahwa hutan harus dimanfaatkan demi pembangunan ekonomi dan modernisasi daerah terpencil. Laju tertinggi deforestasi terjadi pada periode 1985–1997 dengan rata-rata hilangnya hutan mencapai 1,7 juta hektare per tahun. Jika sebelumnya pusat deforestasi berada di Kalimantan dan Sumatra, Papua kini mulai memasuki fase eksploitasi melalui konsesi kayu dan pembukaan awal perkebunan proyek negara.

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian menetapkan kebijakan moratorium hutan pada tahun 2011 sebagai upaya menekan laju deforestasi. Kebijakan ini menghentikan sementara pemberian izin baru untuk pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Namun, moratorium ini tidak sepenuhnya menghentikan kerusakan karena hutan sekunder tetap boleh dibuka dan banyak pengecualian untuk proyek tertentu. Penegakan hukum di lapangan pun sering kali tidak konsisten akibat tekanan industri sawit dan tambang yang tetap kuat. Kondisi deforestasi ini dinilai kian mengkhawatirkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek food estate atau lumbung pangan yang berfokus pada pembukaan lahan skala besar untuk komoditas singkong, jagung, dan tebu melibatkan alih fungsi hutan yang masif. Meskipun pemerintah mengusung agenda Forestry and Other Land Use (FoLU) Net Sink 2030, para aktivis menilai banyak PSN yang mengatasnamakan ketahanan pangan justru berujung pada kerusakan permanen hutan Papua.

Eskalasi Konflik dan Kolonialisme Internal

Mei 2024 menandai gelombang baru proyek berskala besar di Papua. Kedatangan ribuan alat berat yang diiringi oleh puluhan ribu personel keamanan menggemparkan masyarakat adat. Hal ini menjadi indikasi bahwa proyek pemerintah sering kali dijalankan tanpa dialog yang tulus dengan pemilik tanah ulayat. Perlawanan dari masyarakat setempat, termasuk suku Awyu, suku Moi, dan suku Kwipalo, menjadi simbol perjuangan mempertahankan tanah leluhur. Namun, upaya ini sering kali direspons secara represif oleh aparat keamanan. Fenomena ini oleh banyak akademisi disebut sebagai kolonialisme internal, di mana negara menganggap tanah Papua hanya sebagai kawasan produksi dan potensi investasi, bukan sebagai ruang hidup manusia.

Dampaknya sangat luas, melampaui hilangnya tutupan hutan. Struktur ekologis berubah total: habitat satwa lenyap, tanah mengalami degradasi, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup mereka. Tercatat lebih dari 103 ribu masyarakat Papua terpaksa mengungsi, termasuk perempuan hamil, namun kabar ini jarang tersiar di media nasional. Paradoks lain muncul ketika tanah Papua dipaksa menjadi area persawahan luas, padahal masyarakat lokal tidak memiliki budaya menanam padi. Pekerjaan tersebut justru banyak diserahkan kepada aparat militer, yang dinilai mencederai profesionalisme institusi pertahanan. Masyarakat Papua yang bekerja dalam proyek-proyek ini pun dilaporkan hanya menerima upah minim tanpa jaminan kesejahteraan atau hak istirahat yang layak. Situasi ini membangkitkan ingatan kolektif pada masa kolonialisme Belanda dengan kebijakan tanam paksanya.

Penutup: Menentukan Arah Masa Depan

Indonesia kini berada di persimpangan antara ambisi pembangunan pemerintah dan kedaulatan rakyat Papua. Kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan apakah Papua akan tetap menjadi benteng hijau dunia atau berubah menjadi hamparan tanah gersang. Pemerintah harus segera menerapkan langkah hukum yang konkret melalui percepatan penetapan hutan adat yang diakui secara legal untuk memutus rantai konflik agraria. Selain itu, diperlukan evaluasi total dan penguatan moratorium permanen terhadap hutan primer dan lahan gambut yang tersisa. “Papua Bukan Tanah Kosong” adalah sebuah kritik mendalam terhadap cara pandang pembangunan yang hanya melihat hutan sebagai komoditas ekonomi. Isu ini bukan sekadar masalah kedaulatan, melainkan krisis kemanusiaan yang menuntut perhatian serius demi keadilan bagi seluruh rakyat Papua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Menakar Harga Sebuah Proyek: Ulasan Film “Pesta Babi” dan Nestapa di Tanah Papua

Penulis: Presinta Kusuma Wardani (University of Manouba, Tunisia) Kopiah.co, Tunisia – Pada Selasa, 12 Mei 2026, sebuah pemutaran film dokumenter...

Artikel Terkait