Al Ghazali dan Jalan Tengah Sekterianisme

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

Saya percaya kalau dunia pikiran akan selalu relevan. Setidaknya, dalam ranah pikiran itu sendiri. Dalam hal pendidikan misalnya, orang boleh memilih jurusan apa saja yang berkaitan dengan pekerjaan, karir dan segala yang prospek untuk merajut mimpi di masa depan. Tapi bukan berarti, jurusan yang membahas ilmu-ilmu murni, seperti akidah-filsafat misalnya, lantas dianggap sepele. Dianggap tidak aktual. Dianggap yang bukan-bukan. Itu tidak benar.

Selain perlu akan hal-hal yang materil, manusia juga butuh akan hal-hal yang non-materil. Seperti pemikiran dan prinsip-prinsip kehidupan misalnya. Bahkan tak jarang orang rela mengeluarkan banyak uang ( dan uang adalah manifestasi paling nyata dalam dunia materil) untuk mengejar hal-hal yang prinsipil, yang non-materil, demi mendapat kepuasan batin, kepuasan eksistensial. Bahkan ada yang sampai berbuat radikal, rela meledakkan diri, rela mati. Atas nama berjihad di jalan kebenaran, untuk menjemput syahid. Meskipun tindakan itu jelas sesat dan salah total, tapi cukup memberi bukti, bahwa yang non materil, bagi sebagian orang, terlihat lebih menggairahkan dibanding dunia materil.

Lupakan soal radikalisme. Kita ngomongin dunia pemikiran saja. Dalam Islam, pembahasan mengenai akidah, soal mana yang baik dan mana yang salah, itu seakan tidak ada habisnya. Dari sejarah panjang perjalanan umat, akhirnya terbentuklah kelompok-kelompok yang memiliki tafsir atas kebenarannya masing-masing. Mengapa itu bisa terjadi? Seperti yang disebutkan di awal tadi: Karena ini soal prinsip kebenaran. Kalau menurut Syekh Hasan Syafii, kemunculan ilmu kalam (akidah Islam) itu berangkat dari berbagai faktor, mulai dari politik, persoalan memahami takdir Tuhan dan perbuatan manusia, juga tentang bagaimana mengatasi kesulitan memahami ayat-ayat al Quran, yang kemudian dikenal dengan istilah ayat mutasyabihat.

Seiring berjalan waktu, perdebatan antar kelompok kian memanas, bahkan tak jarang dari mereka ada yang sampai mengkafirkan satu sama lain. Lalu bagaimana jalan keluarnya? Para ulama telah mengupas persoalan ini, di antara mereka, adalah Hujjatul Islam Abi Hamid Al Ghazali berdiri di garda terdepan.

Al Ghazali menuliskan buku yang sangat bagus berjudul Faisal at Tafriqah baina al Islam wa al Zandaqah.

Dalam bukunya tersebut, Al Ghazali memberikan garis final kapan seseorang disebut sebagai muslim dan kapan kafir. Orang tetap dikatakan muslim selama mempercayai dua kalimat ini: laa ilaha illallah wa muhammadu rasulullah, tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah Swt. Maka, batasan kafir adalah mengingkari Rasul Saw dan apa saja yang ia bawa sebagai utusan Allah Swt. Dan batasan iman adalah meyakini apa saja yang dibawa oleh Rasul Saw. ( Faisal, hal. 54, cet. dar al minhaj)

Batasannya cukup sesederhana ini. Namun persoalan menjadi lain saat setiap kelompok saling menuduh misalnya, jika kelompok di luar mereka diklaim telah mengingkari ajaran Rasul Saw. Seperti Hambali menuduh kafir kelompok Asy’ari karena dinilai tidak mempercayai Rasul dalam hal Allah Swt mempunyai sifat yang cenderung pada arah dan tempat, seperti “atas” dan “Istiwa”. Lalu kelompok Asy’ari juga menuduh kelompok Asy’ari kafir karena dinilai menyamakan antara Tuhan dan makhluk, dan mengingkari Rasul yang menjelaskan bahwa Tuhan itu tidak memiliki padanan bagi sesuatu apa pun.

Begitu juga saat Asy’ari mengkafirkan kelompok muktazilah dan menilainya telah ingkar atas Nabi Saw dalam persoalan bolehnya melihat Allah Swt, persoalan menetapkan sifat-sifat ma’ani seperti sifat ilmu dan sifat qudrat. Lalu Muktazilah menyerang balik dan menuduh kelompok Asy’ari kafir, karena mempercayai sifat ma’ani itu sama halnya mempercayai adanya sesuatu yang qadim yang berbilang dan jamak, dan itu artinya mengingkari Nabi Saw dalam ajaran tauhidnya. (hal. 56)

Perdebatan yang terjadi diantara para kelompok mutakallimin itu tak lebih dari sekedar upaya membela tafsir mereka masing-masing soal kebenaran. Kita tahu, setiap kelompok yang diserang, itu tidak benar-benar kafir sebagaimana batasan kafir di atas, yakni mengingkari Rasul Saw secara mutlak. Mereka tetap percaya dalam kesadaran pertamanya, namun pada akhirnya mereka berselisih dalam ranah penafsiran belaka.

Melihat fenomena semacam ini, Al Ghazali tak mau diam. Ia berupaya mencari jalan tengah. Dirumuskanlah undang-undang tafsir atas teks agama ( qanun al takwil). Qanun tersebut setidaknya berangkat dari konsepsi lima tingkatan wujud yang ia rumuskan. Pertama adalah wujud dzati. Kedua, wujud hissi (empirik). Ketiga, wujud khayali (imajinasi). Keempat, wujud aqli ( rasional). Dan terakhir adalah wujud syabahi (perumpaaan). Bagi al Ghazali, selama umat Islam masih mengimani syariat menggunakan salah satu level dari lima level wujud ini, maka status keislamannya terbilang aman dan ia tidak masuk ke dalam kategori pengingkar ajaran Rasul Saw secara mutlak. ( hal. 57)

Pembahasan tentang lima tingkat wujud yang digagas oleh al Ghazali itu cukup panjang, apalagi ditambah dengan bentuk aplikasinya dalam menakwil teks-teks syariat. Kalau ada kesempatan, akan saya tuliskan di lain waktu.

Al hasil, al Ghazali membagi manusia saat berhadapan dengan teks-teks syariat ke dalam dua macam golongan pertama. Golongan pertama adalam golongan kaum awam. Tugas mereka hanyalah cukup dengan mengikuti syariat secara mutlak, tidak merubah apa yang ada pada teks secara dzahirnya, berhati-hati untuk tidak memberikan takwil sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat Nabi Saw serta tidak perlu ikut andil dalam pembahasan atas teks-teks tersebut.

Hal ini sesuai dengan riwayat, bahwa suatu ketika ada seseorang bertanya ke Sayyidina Umar Ra perihal dua ayat dalam al quran yang terkesan berlawanan. Alih-alih memberikan jawaban, Umar malah mencambuk orang tersebut ( fa ‘alahu bid dirrati).

Golongan kedua adalah golongan kaum bernalar ( bukan kelompok taklid). Tugas mereka adalah berupaya memahami teks-teks sekadar kebutuhan saja. Tidak memaknai secara dzahir terhadap teks karena dilandaskan pada dalil-dalil yang sudah pasti (yakin; qath’i). Dan, ini yang menarik, tidak perlu sampai mengakfirkan yang lain karena persoalan ini memang bukan peesoalan yang mudah dipahami. ( hal. 73-74)

Pemikiran al Ghazali ini lebih bisa diterima dibandingkan dengan pemikiran Ibnu Rusydi yang beragapan, bahwa kaum awam harus mengimani makna dzahir daripada suatu teks. Kalau orang awam ikut-ikut takwil, maka berpotensi sesat atau kafir. Uniknya, Ibnu Rusyd malah terkesan mengiring kaum awam untuk mempercayai makna dzahir, karena berdalih al Quran juga diturunkan kepada orang awam dan mengikuti karakter berpikir mereka. Karena orang awam tidak bisa memahami sesuatu di luar akal dan imajinasi mereka, maka dalam syariat dijelaskan pula hal-hal yang beedekatan dengan persepsi mereka, seperti konsepi “tangan”, ” atas” dan seterusnya.

Begitu pun bagi kelompok kedua, yaitu kaum burhani, yang dalam istilah al Ghazali disebut dengab kaum bernalar ( al-nudzar). Bagi Ibnu Rusyd, kaum burhani harus mentakwil ayat-ayat mutasyabihat, jika tidak, maka berpotensi kafir.

Lebih ekstrem lagi, Ibnu Rusyd juga melarang kaum burhani untuk menyebarkan takwil kepada kelompok jumhur, karena hal itu bisa merusak akidah mereka dan menyebabkan kekafiran. Dan mengajak kepada kekafiran, itu hukumnya kafir. Lebih uniknya lagi, yang dikritik oleh Ibnu Rusyd telah menyebarkan takwil bukan kepada ahlinya, adalah al Ghazali. Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait