Dalam sebuah kesempatan, penulis beruntung membersamai Duta Besar RI untuk Tunisia, bapak Zuhairi Misrawi. Gus Mis, sapaan akrab terhadapNya, selalu melontarkan pembicaraan yang di dalamnya terdapat pembelajaran dan arahan, baik tersirat maupun tersurat.
Pada momen tersebut, Ia menyampaikan bahwa “jangan mempolitisasi intelektual, tetapi intelektualisasikanlah politik”. Adagium tersebut berhasil menyentak kesadaran penulis hingga muncul keresahan untuk menggabungkan puzzle yang terpisah demi mencari jawabannya.
Filsuf Maroko, Muhammad ‘Abid al-Jabiri, dalam salah satu tetraloginya, Takwin al-‘Aql al-‘Araby mengingatkan bahwa segala tesis harus selalu diuji di lapangan. Maka, kegagalan sebuah realitas sosial berakar dari gagasan yang keliru atau mandek, begitupun sebaliknya. Membiarkan hal-hal yang menghambat kebebasan akal budi pada hakikatnya adalah membunuh masa depan peradaban itu sendiri.
Manusia hidup pada zamannya. Maka, yang paling mudah untuk ditelaahnya yaitu apa yang ada di hadapannya. Tetapi, manusia memiliki kemampuan untuk menerawang masa lalu dan masa depan melalui sebuah literatur-literatur; generasi terdahulu menuliskan tesis dan hasilnya yang bisa dijadikan salah satu bahan telaah untuk generasi selanjutnya, demi proyeksi masa depan.
Demikian keadaan yang seharusnya. Tetapi, Pemikir Tunisia, Naajiyah al-Wariimi, dalam karyanya berjudul “Shohifah Madiinah: Islam Muhammisy” berpendapat bahwa terdapat khazanah Islam yang terpinggirkan, yaitu Piagam Madinah. Karya tersebut lahir dari keresahannya melihat umat Islam yang mulai meninggalkan khazanah keteladanan Rasulullah SAW dalam hidup berkoeksistensi dengan kelompok yang berbeda.
al-Warimi, memberikan alasan terhadap terpinggirnya Piagam Madinah tersebut. Menurut-Nya, marjinalisasi ini adalah ekses dari politisasi saat ilmu pengetahuan mulai diinstitusionalisasikan. Ketika ilmu pengetahuan mengalami institusionalisasi, maka kita tidak bisa menegasikan peran pemerintah di dalamnya.
Memasuki era tadwin (kodifikasi) pasca-wafatnya Rasulullah SAW, otoritas pemerintahan Islam mulai menyeleksi ketat literatur warisan generasi terdahulu. Kekhalifahan Abbasiyah kemudian menjadi saksi pasang surutnya dinamika intelektual tersebut. Keterbukaan luar biasa pada awal pemerintahannya lambat laun bergeser menjadi penyempitan dan kristalisasi pemikiran. Imbasnya, banyak khazanah keilmuan yang terpinggirkan, baik yang berasal dari luar maupun dari rahim peradaban Islam itu sendiri.
Berkaca dari fenomena tersebut, wajar kiranya jika masyarakat Muslim hari ini tampak kesulitan mengejar kembali kejayaan masa lalunya. Kristalisasi mazhab yang terjadi lebih banyak berakar pada intrik politik penguasa. Di tangan rezim yang haus jabatan, ilmu pengetahuan tak lebih dari alat hegemoni untuk membentuk masyarakat yang tunduk pada otoritarianisme. Dampaknya fatal; keilmuan kehilangan watak progresifnya seperti yang digagas ‘Abid al-Jabiri. Ia berhenti mengalir, menggenang, dan pada akhirnya keruh.
Piagam Madinah adalah salah satu literatur yang menjadi korban atas perlakuan rezim tersebut. Meski Piagam Madinah merupakan gagasan dan inisiasi yang dimiliki Rasulullah SAW, tetapi justru khazanah tersebut dikorbankan oleh umat setelahnya demi kepentingannya sendiri. Andai khazanah seperti Piagam Madinah terus dikembangkan sebagai landasan tata negara tanpa intervensi pragmatisme penguasa, nilai-nilai samahah (toleransi dan moderasi) niscaya akan lebih mengakar pada masyarakat Muslim dan menjauhkannya dari sikap eksklusif dan reaktif.
Pentingnya institusionalisasi ilmu pengetahuan tecermin jelas dari keberhasilan peradaban Barat merengkuh kejayaannya. Sejarah mencatat bahwa Barat sejatinya pernah terjerumus dalam siklus kebekuan yang sama dengan peradaban Islam. Ilmu pengetahuan di sana sempat mengalami kristalisasi akibat hegemoni institusi Gereja. Setelah masyarakatnya bangkit melakukan revolusi intelektual, mereka sukses membongkar stagnasi itu dan bertransformasi menjadi peradaban yang maju secara komprehensif.
Dalam konteks negara Indonesia dengan sistemnya demokrasi, fenomena yang menunjukkan otoritarianisme tersebut harus senantiasa kita awasi. Dalam demokrasi, terdapat dua pilihan peran; yaitu partisipasi dan aspirasi. Partisipasi yaitu ketika kita masuk dalam lingkaran eksekutif dan Aspirasi berada di luarnya; sebagai Rakyat. Demokrasi meletakkan supremasi tertingginya yaitu pada rakyat. Maka, hierarki setelahnya harus menginduk terhadap pusatnya.
Pemerintahan yang baik seyogianya memberikan ruang seluas-luasnya bagi ilmu pengetahuan untuk berkembang di dalam institusinya. Dalam konteks ini, keterlibatan guru besar dan tokoh bangsa sangat krusial sebagai pengawal demokrasi sekaligus pengawas kebijakan publik. Manakala pemerintah mengabaikan gagasan kaum intelektual, secara tidak langsung mereka tengah mematikan nalar keilmuan itu sendiri karena urung diuji di ranah praksis kebijakan.
Contoh konkret di Indonesia tecermin dari keputusan bergabung dengan gerbong Board of Peace (BoP). Langkah pemerintahan Prabowo ini diambil tanpa pelibatan pakar yang memadai. Ironisnya, ketika pucuk pimpinan BoP, Donald Trump, mengambil langkah yang justru menodai muruah perdamaian organisasi tersebut, pemerintah terkesan reaktif dan baru mengumpulkan para tokoh untuk mengevaluasi kembali arah politik luar negeri Indonesia.
Sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa, kita telah diberikan olehnya berupa akal. Ketika pemberiannya tidak dimanfaatkan oleh kita, atau dibunuh oleh manusia sekeliling kita, tentu hal tersebut merupakan perbuatan kufur nikmat. Banyak motif yang dibuat oleh hambanya untuk melawan takdir yang diciptakannya. Hendaklah kita selalu merefleksikan dan mempertanyakan “apakah kita sudah bersyukur atas nikmat Tuhan dengan menggunakannya sebaik mungkin?”.
Penulis: Fikran Munawwar, Peneliti Kopiah.co, Tunisia.

