Penulis: Veda Dhiyaulhaqqi Najech Lc. Mahasiswa universitas al-Azhar Kairo, Mesir.
Dalam beberapa dekade terakhir, kampanye mengenai hak-hak LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) semakin menguat dan memperoleh legitimasi luas di kancah internasional. Kampanye ini tidak hanya digaungkan oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia, tetapi juga diadopsi oleh korporasi multinasional, institusi olahraga global, bahkan mulai masuk ke ranah pendidikan formal, khususnya di negara-negara Barat.
Yang menjadi problem utama bukan sekadar tuntutan perlindungan hak sipil, melainkan konstruksi epistemologis yang menyertainya: gender dipahami sebagai realitas subjektif, bergantung sepenuhnya pada perasaan dan persepsi individu. Dengan demikian, sesuatu yang secara ontologis bersifat objektif dipaksa tunduk pada subjektivitas psikologis. Klaim ini kemudian dipromosikan sebagai kebenaran universal atas nama kemanusiaan.
Fenomena tersebut sejatinya bukan hal baru dalam sejarah pemikiran manusia. Akar intelektualnya dapat ditelusuri hingga masa Yunani Kuno melalui pemikiran kaum Sofis. Mereka dikenal sebagai kelompok yang unggul dalam retorika, namun lemah dalam komitmen terhadap kebenaran. Tujuan mereka bukan mencari al-ḥaqq, melainkan memenangkan perdebatan, membangun keraguan, dan menjadikan ilmu sebagai alat kepentingan duniawi.
Kaum Sofis menolak adanya kebenaran absolut. Mereka menyatakan bahwa kebenaran sepenuhnya relatif dan subjektif, serta menjadikan pancaindra sebagai satu-satunya alat ukur pengetahuan. Akal, menurut mereka, tidak memiliki otoritas untuk menetapkan hakikat. Konsekuensinya, realitas tidak memiliki standar tetap; benar dan salah hanyalah soal persepsi personal.
Doktrin ini memiliki kemiripan yang sangat kuat dengan narasi kontemporer mengenai gender. Ketika seseorang menyatakan bahwa ia adalah laki-laki atau perempuan semata-mata berdasarkan perasaan, atau menganggap ketertarikan seksual sebagai sesuatu yang sepenuhnya wajar karena “itulah jati dirinya”, maka ia sedang menghidupkan kembali prinsip sofistik: kebenaran mengikuti perasaan, bukan realitas.
Prof. Yusuf Karam dalam Tārīkh al-Falsafah al-Yūnāniyyah mencatat bahwa Sofisme bukan hanya aliran pemikiran, tetapi juga alat ideologis untuk melemahkan tatanan peradaban Yunani. Dengan menghancurkan standar kebenaran, masyarakat menjadi mudah dikendalikan. Catatan ini penting, karena ia membuka ruang refleksi: apakah relativisme moral dan gender hari ini murni perjuangan kemanusiaan, ataukah instrumen ideologis yang lebih besar?
Kerancuan epistemologis semacam ini telah lama mendapat kritik tajam dari para ulama Muslim, khususnya kalangan mutakallimīn. Imam Najmuddin an-Nasafi membuka al-‘Aqaa’id an-Nasafiyyah dengan pernyataan fundamental:
قال أهل الحق: حقائق الأشياء ثابتة والعلم بها متحقق، خلافا للسوفسطائية
“Ahlul Haq berkata: hakikat segala sesuatu itu tetap, dan pengetahuan terhadapnya itu nyata; berbeda dengan kaum Sofis.”
Pernyataan ini mengandung dua makna penting. Pertama, bahwa realitas memiliki hakikat objektif yang tidak bergantung pada persepsi individu. Kedua, bahwa manusia memiliki kemampuan untuk mengetahui hakikat tersebut secara valid. Dengan satu kalimat ini, Imam an-Nasafi menutup pintu relativisme dan sekaligus menegaskan fondasi seluruh bangunan ilmu.
Penegasan ini selaras dengan pengalaman rasional manusia. Kita memahami secara pasti bahwa buku adalah kumpulan tulisan untuk dibaca, pena adalah alat menulis, manusia adalah makhluk berakal, dan tumbuhan hidup namun tidak memiliki kehendak berpindah. Semua ini bukan hasil kesepakatan sosial, melainkan pengenalan terhadap realitas sebagaimana adanya.
Lebih lanjut, Imam an-Nasafi menjelaskan epistemologi Ahlus Sunnah dengan pernyataan berikut:
وأسباب العلم للخلق ثلاثة: الحواس السليمة، والخبر الصادق، والعقل
“Sebab-sebab sampainya ilmu bagi makhluk ada tiga: pancaindra yang sehat, kabar yang benar, dan akal.”
Kutipan ini sangat penting karena menunjukkan keseimbangan epistemologi Islam. Pancaindra diakui, tetapi tidak dimutlakkan. Akal diberi peran untuk menilai, mengoreksi, dan menyimpulkan. Sementara khabar ṣādiq (wahyu dan berita yang valid) menjadi sumber otoritatif yang melampaui keterbatasan indera dan akal. Dengan demikian, pandangan Sofis yang hanya mengandalkan indera secara tunggal jelas tertolak.
Indera bersifat terbatas dan relatif. Sebuah objek yang dilihat dari dekat tampak besar, namun terlihat kecil dari kejauhan. Jika kebenaran hanya ditentukan oleh persepsi inderawi, maka realitas akan selalu berubah-ubah dan mustahil mencapai kepastian. Oleh karena itu, menjadikan perasaan sebagai penentu gender merupakan kekeliruan epistemologis yang serius.
Dalam Islam, perbedaan laki-laki dan perempuan bukan konstruksi sosial, melainkan fakta penciptaan. Allah berfirman:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى
“Dan sesungguhnya Dia menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. an-Najm: 45)
Ayat ini menetapkan gender sebagai realitas ontologis, bukan identitas subjektif. Konsekuensinya sangat luas: hukum pernikahan, warisan, nasab, aurat, dan struktur sosial seluruhnya berdiri di atas kepastian ini. Jika gender ditentukan oleh perasaan, maka seluruh sistem hukum dan moral akan runtuh.
Normalisasi penyimpangan seksual atas nama hak asasi manusia bukan hanya problem moral, tetapi juga ancaman peradaban. Ibnu Khaldun dalam al-Muqaddimah menegaskan bahwa keruntuhan peradaban selalu diawali oleh rusaknya akhlak dan struktur keluarga. Ketika hawa nafsu dijadikan standar kebenaran, maka manusia kehilangan orientasi tujuan hidupnya.
Maka, kampanye LGBT yang berangkat dari relativisme kebenaran sejatinya merupakan wajah baru Sofisme klasik. Ia menolak kebenaran objektif, menuhankan subjektivitas, dan pada akhirnya menggerogoti fondasi moral serta keberlangsungan generasi manusia.

