Serial Fatwa Perempuan: Poligami Bukan Perintah Syariat

Artikel Populer

Kunti Zulva Russdiana Dewi
Kunti Zulva Russdiana Dewi
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Redaktur Ahli Bedug Media | Fatayat Study Club Mesir | Anggota kajian di Sekolah Tinggi Filsafat Girinata | Anggota kajian Salon Budaya PCINU Mesir

Pertanyaan: Bagaimana asal hukum nikah? Poligami atau Monogami?

Masih membahas tentang pandangan simpatik yang pura-pura diperlihatkan Barat kepada perempuan muslimah, bahwa menurut mereka perempuan tidak layak untuk bisa diduakan. Karenanya, hukum Islam terkait poligami adalah hal yang diskriminatif.

Sekali lagi, saya justru prihatin dengan rasa simpatik yang diungkapkan melalui beberapa media serta hasil analisa mereka. Jika mereka betul-betul simpatik, seharusnya mereka tidak mengatakan bahwa poligami adalah sebuah syariat. Lebih parahnya lagi, poligami yang dianggap perintah syariat ini juga diamini oleh muslim sendiri, terlebih mereka mengatakan ini adalah perintah Nabi.

Diriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafī masih memiliki 10 istri ketika ia baru masuk Islam. Lalu Nabi Muhammad bersabda kepadanya:

اختر منهن أربعاً

“Pilihlah empat orang di antara mereka (istri-istrimu)”. (HR. Ahmad)

Jika kita perhatikan lebih teliti, hadits ini bukanlah sebuah perintah yang menjelaskan laki-laki boleh menikahi empat perempuan. Sekalipun diksi yang diberikan dalam hadits menggunakan fi’il amr (kata perintah) namun kalimat tersebut lahir dari konteks Gahilan bin Salamah yang memiliki 10 orang istri.

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh syekh Ali Juma’ah mengenai hakikat poligami dalam Al-Mar’ah fi al-Hadlarah al-Islamiyah, perintah tersebut menjelaskan bahwa Islam menetapkan batas maksimal dalam menikah. Islam tidak pernah memerintahkan penganutnya yang sudah menikah untuk menikah lagi, terlebih berpoligami.

Pada hakikatnya, Islam hanya menawarkan pernikahan monogami. Bahkan, hukum asal menikah ini kembali difatwakan oleh Syekhul Azhar Ahmad ath-Thayyeb sebagai bentuk penegasan, sekaigus mendukung kembali peran perempuan dalam segala lini kehidupan. Dalam fatwanya tersebut ia menegaskan bahwa hukum asal menikah adalah monogami, dengan menyebutkan secara lebih lugas, yakni dengan satu istri. Perintah utama dari pernikahan bukanlah untuk berpoligami. Karenanya, poligami sesungguhnya bukanlah perintah murni di dalam syariat Islam. Akan tetapi, kebolehannya ini harus ada sebab-sebab, syarat-syarat, dan kemaslahatan umum yang melatarbelakanginya.

Lebih lanjut, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan persoalan berpoligami dalam Al-Quran juga tidak pernah lepas dari beberapa penyebab. Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’: 3)

Agaknya, masyarakat kita, begitu pun dengan para orientalis Barat, gagal memahami nasihat yang disampaikan Allah melalui nabinya. Banyak sekali para peneliti yang menangani kasus poligami mengategorikannya sebagai isu kemanusiaan. Memang, segala hal yang berkaitan dengan hubungan dua orang akan erat berkaitan dengan hak-hak manusia. Sayangnya, seringkali mereka menafsirkannya secara terpisah, lantas melupakan sebab utama ayat tersebut diturunkan.

Sejarah menceritakan masa awal Islam yang menggambarkan keadaan banyak sekali anak-anak yatim, dan para janda. Karena dalam ayat tersebut, dibolehkannya poligami disebutkan secara beriringan dan tidak terpisah dengan keadaan anak-anak yatim juga para janda. Mereka secara terang-terangan menyisihkan kalimat sebelumnya, dengan hanya mengambil firman Allah:

“فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ”

padahal kalimat sebelumnya mengandung sebuah syarat:

“وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى”

Mereka juga sengaja tak mengaitkan kalimat setelahnya sebagai pra-syarat sebelum agar dapat melangsungkan pernikahan demi menambah istri, dalam firman Allah:

 “فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً”

Sampai di sini, kondisi disintegrasi dalam keluarga faktanya bukanlah berangkat dari penawaran yang dibangun oleh Islam. Namun, tafsiran ayat dan hadits (sekali lagi, tafsiran, dan bukan ayat dan haditsnya) yang bersinggungan dengan sejarah peradaban yang berkelanjutan. Poligami sebagai wajah disintegrasi dalam keluarga sebetulnya telah hadir sejak lama. Penyebarannya sangat luas, kebiasaan ini tak hanya melekat di kalangan masyarakat Arab saja, namun juga kelompok masyarakat Yahudi, dan Persia.

Dulu, banyak sekali kisah mengenai para raja dan sultan yang membangun rumah besar yang digunakan untuk menampung ribuan budak perempuan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat Yahudi dan hukum-hukum mereka, bahwa poligami adalah syariatnya sejak dulu. Hingga akirnya poligami ikut direspon oleh Islam, dan pemaknaannya juga ikut meluas bersamaan dengan peradaban manusia.

Dalam kitab lainnya, berjudul Al-Bayan li Ma Yusyghiluhu al-Adzhan, Seykh Ali Jum’ah menegaskan, Pada saat itu agama Islam datang untuk mencegah laki-laki beristri banyak. Hingga akhirnya Islam tidak melarang dan menghilangkannya, Islam memberikan kelonggaran dengan memaksimalkan sebagai batasan jumlah dengan empat istri dan harus disertai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Seorang laki-laki mungkin bisa berlaku adil dalam hal memberikan
nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan lain-lain. Akan tetapi, hati dan
perasaan tidak mungkin bisa. Nabi Muhammad Saw. berkata, “Ya
Allah, ini adalah bagianku sesuai dengan kapasitasku. Janganlah Engkau
mencelaku atas sesuatu hal yang ada di luar kapasitasku.”
Maksud hadits
ini adalah mengenai hati atau perasaan (HR. Imam Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah). Para ulama Ahli tafsir mengatakan bahwa maksud
hadits Nabi itu adalah dalam hal cinta, dan jimak (bersetubuh).

Kekhawatiran Nabi atas ketiadilan dan kecondongan rasa yang dirasakan oleh manusia ia sempat ungkapkan saat Ali hendak izin menikah lagi. Sebuah hadits Dari Qutaibah kepada kami, al-Laits meriwayatkan kepada kami, dari Ibn Abī Mulaikah, dari Al-Miswar bin Makhramah, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar, “Sesungguhnya beberapa keluarga Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan ‘Ali ibn Abi Thalib, maka aku tak akan mengizinkan, sekali lagi aku tak akan mengizinkan, sungguh aku tak akan mengizinkan, kecuali kalau ‘Ali mau menceraikan putriku, lalu menikahi putri mereka. Putriku itu adalah bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya berarti mengganggu perasaanku juga, apa yang menyakiti hatinya berarti menyakiti hatiku pula.”

Allah juga mempertegas keadaan manusia secara jelas pada surah An-Nisa ayat 129:

وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا أن تَعْدِلُوا بَيَْ النرسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ


“Engkau tidak akan mampu berlaku adil kepada istri-istrimu, meskipun
engkau ingin sekali berbuat demikian.”

Begitulah faktanya Islam datang demi mengangkat kembali martabat perempuan yang dimarginalkan. Maka, sudah sepatutnya apabila ada muslim yang masih mengatasnamakan Nabi sebagai pelaku sunnah poligami, kita layak bertanya, sejauh mana dia mengenal Nabinya?

Ikuti Serial Fatwa lainnya:

Serial Fatwa Perempuan: Warisan dalam Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila”, Nata Sutisna, Aktivis Muda...

Artikel Terkait