Serial Fatwa Perempuan: Warisan dalam Islam

Artikel Populer

Kunti Zulva Russdiana Dewi
Kunti Zulva Russdiana Dewi
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Redaktur Ahli Bedug Media | Fatayat Study Club Mesir | Anggota kajian di Sekolah Tinggi Filsafat Girinata | Anggota kajian Salon Budaya PCINU Mesir

Pertanyaan: Kalau Islam membawa keadilan, mengapa jatah warisan perempuan hanya setengah?

Sudah menjadi mafhum, jika orientalis Barat menyerang Islam melalui hukum syariat yang erat bersinggungan dengan perempuan. Salah satunya adalah terkait waris. Menangani hal ini, Syekh Ali Juma’ah dalam kitabnya Al-Bayân Li mâ Yushghilu Al-Adzhân, menjawab dengan lugas, bahwa syariat ini dibentuk karena memiliki beberapa persoalan yang penting untuk dipertimbangkan.

Pertama adalah terkait kekerabatan antara si mayit dengan ahli warisnya. Apapun jenis kelaminnya. Dengan begitu, apabila hubungan kekerabatannya dekat, maka bagian

harta warisannya semakin besar. Namun apabila hubungan kekerabatannya jauh, maka bagian

yang diterimanya semakin kecil.

Syekh Ali Jum’ah memisalkan sperti ini, jika ada seorang anak perempuan tunggal yang ditinggal mati oleh ibunya, ia akan mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan ibunya, dan perlu digarisbawahi, ia adalah seorang perempuan. Sementara itu, ayahnya hanya mendapatkan ¼ bagian harta saja, sedangkan ia adalah seorang laki-laki. Hukum waris ini ditetapkan karena hubungan kekerabatan anak kepada ibunya lebih dekat, daripada hubungan kekerabatan antara sang ayah sebagai suami dengan si mayit (istrinya).

Lantas, bagaimana jika hubungan kekerabatannya setara, semisal si mayit memiliki anak laki-laki dan anak perempuan?

Ini akan menuntun kita pada persoalan kedua yang penting dipertimbangkan oleh Islam. Dalam kondisi ini, Islam mempertimbangkan faktor tanggungan ekonomi. Seorang laki-laki memiliki tanggungan yang lebih besar, yakni tak sekadar untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, sanak saudara yang ditinggal oleh walinya adalah tanggung jawab anak laki-laki. Sedangkan ahli waris perempuan tidak memiliki tanggung jawab ekonomi secara khusus, karenanya ia akan menjadi tanggungan bagi suaminya kelak.

Pada hakikatnya, seorang ahli waris perempuan, sebetulnya telah diuntungkan oleh Islam. Pertama, meskipun ia telah menjadi tanggungan bagi suaminya kelak, namun ia tetap mendapatkan harta bagiannya yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya. Kedua, tanggungan biaya kehidupan yang dialihkan kepada suami adalah hak perempuan yang harus terpenuhi. Dengan begitu, kebutuhan perempuan terpenuhi. Bukankah ini adil jika kedua jenis kelamin ini sebetulnya juga sama-sama mendapatkan sebagaian harta, karena seorang anak laki-laki akan memenuhi kebutuhan istrinya kelak.

Islam pada hakikatnya telah memuliakan perempuan. Hanya saja, hikmah yang tersembunyi ini, hanya diketahui oleh sebagian orang yang memahaminya secara utuh. Berikut adalah beban ekonomi yang menjadi tanggung jawab laki-laki:

Pertama, seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan wajib memberikan

mahar kepada calon istrinya.

Allah berfirman,

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةٗ

“Dan berikanlah Mahar bagi istri-istrimu.” (QS. An-Nisâ’[4]: 4).

Mahar adalah harta yang harus diberikan laki-laki kepada calon istrinya sebagai simbol hubungan perkawinan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak dibolehkan untuk meminta kembali mahar kepada istrinya, meskipun keadannya adalah perempuan (istrinya)  yang menginginkan untuk melangsungkan pernikahan.

Kedua, suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Dalam keadaan ini, maka suami tidak boleh memaksa istrinya untuk menafkahi dirinya sendiri meskipun ia memiliki harta yang lebih banyak. Karenanya, Islam sangat memuliakan wanita dan menjaga hartanya.

Ketiga, seorang laki-laki juga menanggung nafkah kerabat-kerabatnya yang ditinggalkan oleh mayit. Misalnya, apabila ada kerabat perempuan, kemudia ia janda karena ditinggal mati oleh suaminya, maka kerabat laki-laki memiliki tanggung jawab mengurus kerabat perempuannya, beserta anak-anak yang ditinggalkannya, apabila tidak ada ahli waris yang menyanggupi menafkahi keluarga yang ditinggal.

Dari paparan tersebut, seharusnya kita tidak hanya memahami warisan terbtas pada nominal angka. Lebih jauh, Islam membaca keadaan manusia lebih luas dna dalam, sehingga menetapkan bagian warisan sedemikian rupa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait