Al-Ghazali : Menghubungkan antara Religiusitas dan Pemikiran Ekonomi

Artikel Populer

Lahirnya pemikiran Ekonomi Islam adalah praktik ekonomi yang sesuai dengan hukum syariah. Asal usulnya dapat diketahui sejak periode Islam dari abad ke-8 sampai ke-12 masehi. Pada saat itulah kapitalisme maju. Dari sana, lahirlah salah satu cendikiawan Muslim dunia yaitu, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Tusi al-Ghazali atau yang biasa dikenal Al-Ghazali. Ia lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M).

Sejak kecil, ayahnya telah mendidik Imam al-Ghazali dalam dunia tasawuf. Al-Ghazali muda sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia memiliki kemampuan dalam bidang ilmu tasawuf, fiqih, ushul fiqh, filsafat, dan lain sebagainya.

Memang dalam dunia Islam, Al-Ghazali lebih dikenal sebagai ahli dalam ilmu tasawuf dan filsafat. Namun beliau juga memiliki pemikiran yang luas dalam bidang ilmu lainnya. Yang mana salah satunya adalah ilmu ekonomi. Contohnya yaitu, dalam karangannya Ihya Ulumuddin ia menjelaskan tentang kaidah dan prinsip dalam menyucikan jiwa (Tazkiyatun Nafs) yang membahas didalamnya termasuk penyakit hati, pengobatannya, dan kiat-kiat dalam mendidik hati.

Selain itu, ia juga membahas pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peran Negara dan keuangan publik. Adapun pemikirannya ini bisa disebut sebagai aliran moral ekonomi. Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali berasal dari sebuah konsep yang ia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial”. Yaitu, sebuah konsep yang mencakup seluruh aktivitas manusia yang berhubungan dengan masyarakat.

Al-Ghazali telah memecahkan berbagai masalah dengan Mengidentifikasi antara kemaslahatan dan kerusakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Menurut al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung pada kehidupan dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (ad-din), keturunan ( nasl), harta (mal), dan akal (aql ). Ajaran-ajaran yang Islam hadirkan sejatinya berisi tentang kebaikan-kebaikan bagi setiap manusi di dunia di akhirat.

Al-Ghazali juga mendefinisikan mengenai aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka urutan kebutuhan individu dan sosial yang dibagi menjadi tiga, yaitu kebutuhan primer (Daruriyyat), sekunder (Hajiyyat), dan tersier (Tahsiniyyat) .

Kerangka urutan tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan orisinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang yang dapat membantu keberlangsungan hidup, dan kebutuhan terhadap barang-barang yang berdasarkan keinginan semata.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi. Yaitu, pertama untuk kebutuhan individu yang bersangkutan. Kedua untuk mensejahterakan keluarga. Dan ketiga untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Menurutnya, suatu hal yang wajar jika manusia selalu memiliki keinginan yang lebih. Terutama dalam pengumpulan kekayaan untuk kebutuhan dan persiapan dimasa depan. Namun begitu, jika semangat seseorang selalu menjurus kepada keserakahan dan pemenuhan hawa nafsu semata, hal itu pantas dikutuk.

Lebih jauh, al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individu, laba perdagangan, dan pendapatan karena nasib baik. Namun demikian, bahwa segala pendapatan harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama.

Akhir kata, Sebagai cendekiawan yang haus akan segala ilmu pengetahuan, menjadikan al-Ghazali sebagai seorang pemikir yang tidak terfokus pada satu bidang keilmuan tertentu. Pandangannya terhadap kehidupan dunia tidak didasarkan pada pendekatan Tasawuf saja. pengetahuan dan pengabdiannya terhadap agama dapat tersalurkan dalam berbagi bidang keilmuan.

Ia mengkolaborasikan antara ilmu agama dan ilmu dunia untuk menjadi solusi atas segala kondisi. Pada akhirnya, pemikirannya melahirkan keharmonisan ilmu yang luar biasa dan menjadi jembatan emas dalam menciptakan kehidupan yang sejahtera.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila”, Nata Sutisna, Aktivis Muda...

Artikel Terkait