Berfilsafat secara Wasathiyah (2)

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

” Maka ketahuilah wahai saudaraku, bahwa jika engkau ingin sampai pada sebuah kebeneran hanya melalui sosok ketokohan saja, tanpa menggunakan pandangan logikamu sendiri, maka usahamu adalah kesia-kesiaan belaka. Karena ibarat seorang yang memiliki ilmu pengetahuan itu seperti matahari atau lentera yang memberikan cahaya. Oleh karenanya pandanglah menggunakan matamu sendiri, karena apa artinya cahaya bagi seseorang yang buta. Maka barang siapa mengandalkan taklid semata, niscaya dia akan benar-benar celaka.”

Pernyataan di atas dituliskan oleh Imam Ghazali dalam bukunya berjudul Mi’raj al-Salikin. Dia menuliskan itu sembilan abad yang lalu, tapi relevansinya masih dirasakan hingga masa kini. Dia ingin memagari pemikiran dari sikap fanatisme buta. Yaitu sebuah sikap mengikuti, menerima dan menyatakan kebenaran melalui “apa kata orang” saja, tanpa disertai nalar kesadaran. Lalu, jika melihat sisi kebenaran dari sudut personal yang lain, maka sesegera mungkin si liyan ini akan ditentang dan dilawan.

Tidak ada dialog yang eksis dan absolut adalah satu penafsiran tunggal belaka. Sikap berpikir semacam inilah yang menghantui ruang nalar dalam sejarah panjang kehidupan umat manusia. Jadi tidak berlebihan jika Al Ghazali, menyebut sikap berpihak pada kebeneran sebatas sosok personalitas ini sebagai kecelakaan.

Seperti apa kata al Ghazali, kita melihat kebenaran bukan sekadar perkataan seseorang, akan tetapi karena mata kesadaran kita melihat ada cahaya ilmu di sana.

Inilah yang disebut wasatiyah dalam berpikir, yakni upaya menggapai makna kebenaran sejauh dirinya ada, tidak lagi dikekang oleh pagar sekterianisme yang membelenggu.

Kecenderungan sekterianisme selalu bersifat kubu-kubuan, generalis, dan melihat segala seuatu berdasarkan pada hal-hal kecil untuk menghukumi hal-hal yang besar.

Dan wasatiyah semacam inilah yang diwariskan ajaran ahlussunnah wal jamaah, bahwa sebesar apa pun perbedaan seputar furu’, tidak bisa berdampak pada usul; pada praktiknya Imam Abul Hasan al Asyari dalam bukunya berjudul Maqalat al Islamiyyin mengatakan bahwa meski umat terbagi menjadi banyak kelompok karena perbedaan dalam persoalan agama, semuanya tetap berada dalam naungan Islam, begitu juga pernyataan dia di akhir hayat: tidak akan mengkafirkan ahlul qiblat.

Spirit wasatiah inilah terus dijaga dan diperjuangkan para ulama setelahnya, seperti yang ditulis al Ghazali dalam Faisal al-Tafriqah.

Lalu pada era modern, kita melihat Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq berada di garda depan memperjuangkan itu. Ambil saja contoh dalam perdebatan antara mutakallimin dan falasifah.

Seringkali ketika menyikapi perdebatan klasik ini, orang terjebak pada sekterianisme falsafi; jika mendukung al-Ghazali, berarti menolak masyaiiyyin secara keseluruhan. Bilamana yang dibela adalah Ibnu Rusyd, maka semua hal berkenaan Imam Ghazali dicap negatif dan simbol pemberontokan sepenuhnya terhadap filsafat.

Sekterianisme falsafi mengandaikan nihilitas kebenaran di luar persoalan, yang kalau kita cermati, tiga poin filsafat yang dikritik al-Ghazali dan berpotensi pada “kekufuran” adalah sepenuhnya telah diberikan tafsirannya oleh Ibnu Rusyd. Artinya, tidak sepenuhnya yang dimaksudkan mutakallimin sesuai dengan maksud filosof muslim, bahwa qidam al-Alam yang dimaksud filosof adalah qidam zamani, bukan dzati, yang dalam pengertian ini sesuai dengan konsepsi hudust dzati menurut mutakallimin. Begitu juga dalam persoalan Allah yang “seolah” tidak mengetahui perkara parsial, itu yang dimaksud oleh filosof bukanlah tidak tahu dalam arti bodoh, akan tetapi mengandaikan model pengetahuan tuhan yang unik dan berbeda dengan model pengetahuan makhluk.

Sebenarnya, dalam hal ini, kalangan filosof muslim sudah bertabayyun dan mestinya sudah selesai. Artinya, baik antara masyaiyyun dan mutakallimin mempunyai suatu prinsip kebenaran yang identik dan hampir sama.

Berbeda dengan Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, perdebatan masa lalu ini tidak ingin dia ulang-ulang yang hanya akan berdampak pada eksklusifitas gagasan yang hanya itu-itu saja, yang menghukumi segala persoalan berlandaskan pada sisi itu-itu saja.

Di tangan Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, baik al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, keduanya adalah ilmuwan besar Islam yang mesti disuarakan gagasannya secara bersamaan, tanpa penegasian ke suatu pihak tertentu.

Hal itu terlihat pada disertasinya tentang al-Ghazali, di mana dia mampu membuktikan bahwa al-Ghazali telah merumuskan metode keraguan filosofis (al-Syak al-Manhaji) pada abad ke-12 M jauh mendahului rasionalisme Descartes yang terkenal dengan jargonnya cogito ergo sum pada abad ke 17 M. (Selebihnya lihat Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, al-Manhaj al-Falsafi baina al-Ghazali wa Dikart)

Lalu, Dr. Mahmud juga mengkaji dan menyuarakan kembali spirit-spirit Ibnu Rusyd sebagaimana dia tuangkan dalam bukunya berjudul al-Din wa al-Falsafah wa al-Tanwir.

Dalam buku ini, dia hendak menegaskan pentingnya spirit pencerahan ( al- Tanwir) yang dimiliki Ibnu Rusyd yang terbukti mampu mempengaruhi para pemikir barat pada abad pertengahan. Akan tetapi, fakta sejarah menunjukkan bagaimana para Rusydian Latin menafsirkan pemikiran Ibnu Rusd dengan tidak semestinya, bahwa kebenaran akal tidaklah sama dengan kebenaran agama.

Sebagai dampaknya, setiap kali orang memberontak pada ajaran kekristenan, maka pisau perlawanan yang dipakai selalu atas nama ajaran rasionalisme Ibnu Rusyd. Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ernest Renan dalam bukunya Ibnu Rusyd wa Rusydiah, menjadikan Ibnu Rusyd seolah-olah sebagai domba penebusan bagi pandangan ateisme kala itu.

Salah satu contoh pengaburan atas pemikiran Ibnu Rusyd ialah, bahwa konon dikutip ucapan darinya perihal tiga agama yang salah satunya adalah agama yang mustahil, yakni agama kristen, lalu yang kedua adalah agama turunan berupa Yahudi, dan yang ketiga adalah agamanya para nabi, yaitu Islam.

Renan mengatakan bahwa paham semacam itu adalah apa yang dibuat-buat dalam sejarah kekristenan abad pertengahan, dia mengatakan: ” Sama sekali tidak pernah terbesit dalam benak seseorang, bagaimana mungkin seorang Qadli (hakim) yang besar kemudian tiba-tiba berubah menjadi musuh Yesus dan ateis fundamentalis.”

Paham yang sama keluar dari Thomas Aquinas. Dia meyakini kalau Ibnu Rusyd mempunyai gagasan bahwa kebenaran versi filsafat pasti berlawanan dengan kebenaran versi agama, dan pertentangan antara keduanya tidak bisa dielakkan. Oleh sebab itu, agama dan filsafat harus dipisahkan.

Penyalahartian semacam ini, menurut Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, jelas tidak memiliki landasan kebenarannya. Karena Ibnu Rusyd sebagai filsuf, pada saat yang sama, adalah Ibnu Rusyd sebagai seorang hakim yang menguasai ilmu-ilmu syariat sebagaimana terbaca dalam karya monumental berjudul Bidayah al-Mujtahid.

Pemisahan antara agama dan filsafat ini jelas sekali berlawanan dengan teks-teks yang dia tulis secara langsung yang menjelaskan bahwa, kedunya adalah sama-sama kebenaran yang tidak bisa dibenturkan.

Dalam Fasl Maqal, Ibnu Rusyd mengatakan, “Hikmah (filsafat/kebijaksanaan) adalah saudara kandung daripada syariat. Keduanya akan terus bersama secara alamiah dan saling mencintai baik secara watak dan substansi.”

Dari sini Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq menyimpulkan bahwa pencerahan versi Eropa mempunyai perbedaan yang amat kuat dan mendasar dibanding pencerahan ala Ibnu Rusyd. Bahkan, Ibnu Rusyd sendiri merasa sedih dan sakit hati, hal itu disebabkan, “sesuatu yang telah menyalahi syariat yang mana berasal dari hawa nafsu dan i’tikad yang menyimpang, khususnya kesalahan dari orang-orang yang menisbatkan dirinya pada kebijaksanaan itu sendiri.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait