Ganjar Pranowo; Petugas Partai Itu Mulia

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

Waktu yang ditunggu-tunggu itu telah tiba. Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan siapa calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan. Mengejutkan, nama yang disebutkan adalah Ganjar Pranowo, seorang Gubernur yang terbukti berhasil memimpin Jawa Tengah selama dua periode itu. Sebagai kader, kami sangat menghormati keputusan Ibu Ketua Umum, dan kami begitu percaya akan kedalaman intuisi politik yang dimiliki oleh beliau.

Dihadiri oleh Presiden Jokowi, Ibu Megawati mengumumkan:

” Dengan mengucapkan Bismillah, menetapkan saudara Ganjar Pranowo sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari PDI Perjuangan. “

Di sosial media ramai publik membicarakan perihal penugasan partai. Petugas partai terkesan membebek pada ihwal kekuasaan partai semata, sebuah ruang kerja yang mengarah pada kepentingan pihak tertentu dan meninggalkan kepentingan rakyat. Itu prasangka yang tidak benar. Kami perlu menegaskan kembali bahwa diksi “petugas partai” tidak negatif seperti yang diprangsakakan. Seperti yang dijelaskan oleh Ganjar Pranowo langsung dalam acara live Mata Najwa, bahwa penugasan sebagai calon presiden dari parpol itu sebenarnya sejalan dengan hukum konstitusi negara kita. Tugas partai adalah mencalonkan kadernya dengan membawa visi misi idelogis yang diberikan oleh partai, tapi tidak berhenti sampai di sana saja, karena nanti kekuasaan penuh ditentukan oleh rakyat dala kontestasi pemilu yang ada.

Kita perlu memahami lagi tentang esensi partai politik yang sebenarnya telah dirumuskan dalam UU No. 2 tahun 2008. Di sana dijelaskan bahwa asas partai politik sebagaimana tertera dalam pasal 9, ” asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Lalu berkaitan dengan tujuan partai sendiri, telah dijelaskan dalam pasal 10 yang berbunyi:

“Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari asas dan tujuan tersebut, maka menjadi jelas bahwa fungsi daripada partai politik adalah untuk menyerap, menghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa partai poltik mempunyai hak dan kewajiban eksistensialnya, seperti mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga setiap partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam dialog bersama Mata Najwa kemarin, bahkan Pak Ganjar tak ragu untuk menyatakan bahwa Ibu Megawati sekalipun mengaku kalau dirinya adalah petugas partai juga.

Dari penjelasan di atas, kita memhami betapa petugas partai mengemban visi misi yang mulia, dan karena rakyat dalam mekanisme demokrasi kita adalah pemegag kekuatan tertinggi karena merekalah yang berhak memilih dan menentukan siapa yang akan memimpin negara kita, maka bisa dikatakan bahwa petugas partai adalah petugas rakyat itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Cerita dari Palestina : Berbaik Sangka kepada Imigrasi Paling Ketat, Allenby Border

Kopiah.Co — Berbaik sangka dalam menjalani apapun ternyata dapat menjadi perjalanan hidup kita menjadi ringan, termasuk saat singgah ke...

Artikel Terkait