Ibnu Rusyd dan Konsepsi Takwil atas Syariat

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

Pada suatu hari, saat sedang mengajar dauroh ilmiah kitab akidah sugro karya Imam Sanusi, saya mempersilahkan kepada para member untuk bertanya.

Rata-rata peserta ialah mahasiswa dari sebuah kampus Islam di Jakarta. Salah satu dari mereka ada yang memberikan pertanyaan: ” kok filsafat, ustadz. Bukannya filsafat itu haram, ya?”. Saya menyadari kalau si penanya tadi menyampaikan uneg-uneg di benaknya secara tulus dan tanpa didasari motif sentimentil atau kepentingan apa pun. Dia sekadar menyampaikan apa yang telah melekat di kedalaman bawah sadarnya meski tak tahu secara detail asal-usul dan landasan argumentatifnya mengapa sesuatu itu ada, mengapa filsafat dihukumi haram dan mengapa konsepsi demikian itu ada.

Karena yang bertanya adalah member saya, maka saya harus menjawabnya secara runut, logis, dan ini yang terpenting, etis. Coba andai saja yang bertanya adalah teman tongkrongan, mungkin saya akan menjawaab, ” lha, kok haram. Yang haram itu makan babi, minum khomr, membunuh, mencuri, korupsi, gampang mengkafirkan dan membid’ahkan orang lain, dan bom bunuh diri. Itu baru haram!”

Kalau pun ada yang mengharamkan filsafat, ya harus ditelusuri terlebih dahulu. Filsafat yang bagaimana dulu, dong.

Kalau filsafat yang dimaksud adalah semisal filsafat dalam pengertian yang diberikan oleh Ibnu Rusyd, yaitu kegiatan menalar segala sesuatu yang ada di alam semesta sebagai petunjuk akan keberadaan Tuhan Sang Pencipta, masih berani mengharamkan?

Bahkan tidak segan-segan Ibnu Rusyd memberi penjelasan bahwa kerja filsafat yang ia lakukan ialah bertumpu pada al Quran yang menyeru manusia untuk bernalar dan mengambil i’tibar.

Oleh karena itu, potensi akal yang mampu menunjukkan nilai pengetahuan tidaklah patut dipertentangkan dengan syariat. Ibnu Rusyd mengatakan: ” Sesunggguhnya kebenaran tidak akan berlawanan dengan kebenaran. Melainkan ia akan selaras dan menjadi saksi akan kebenaran itu sendiri. ” ( Lihat Ibnu Rusyd dalam Fasl Maqal hal. 32 cet. Dar al Maarif)

Kalau tidak percaya, baca saja kitab Fasl Maqal karya Ibnu Rusyd itu. Pembaca akan menemukan fakta bahwa betapa filsafat terlihat menyejukkan ketika dilandaskan pada syariat. Jika kerja filsafat musti dilandaskan pada syariat, maka kerja memhami teks-teks syariat adalah kerja filsafat juga. Sebab itulah pembaca akan menemukan sebagian besar isi kitab fasl maqal bukanlah doktrin-doktrin filsafat Yunani, akan tetapi bagaimana memahami teks agama seperti kandungan makna zahir dan batin, hakikat dan majaz, ayat muhkamat dan mutasyabihat, terus kapan kita boleh melakukan takwil terhadap ayat-ayat mutsyabihat dan kapan tidak.

Pada mulanya ialah Ibnu Rusydi yang merumuskam bahwa tujuan syariat adalah mengajarkan ilmu yang haq, yakni makrifatullah, dan mengajarkan amal yang haq, yakni fikih untuk amal anggota fisik, dan ilmu akhirat untuk amal anggota batin atau kalbu.

Lalu untuk menuju makrifat kepada Allah Swt, ternyata karakter mengajaran syariat pun berbeda-beda karena disesuaikan dengan level-level potensial manusia yang menurut Ibnu Rusyd terbagi menjadi tiga, kaum khatabi, kaum jadali dan kaum burhani.

Meskipun al quran menaungi semua level manusia tersebut, baik yang khatabi, jadali dan burhani, namun muncul persoalan baru, yakni bagaimanakah cara memahami ayat-ayat mutasyabihat. Dari sinilah Ibnu Rusyd merumuskan konsepsi takwil atas teks-teks syariat.

Bagi Ibnu Rusyd, takwil al Quran hanya diperbolehkan untuk kaum burhani saja, dan tidak boleh untuk disebarluaskan kepada masyarakat umum yang notabene sebagai kaum khatabi. Ia berargumen bahwa hal semacam itulah yang dilakukan oleh ulama salaf dulu dalam menyikapi teks mutsyabihat yang memilih diam. Ibnu Ruayd beranggapan bahwa tersebab takwil lah uman islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Disinilah letak perbedaan antara Ibnu Rusyd dan Asya’iroh. Ibnu Rusyd mengritik kaum asy’ari yang banyak mengambil takwil dan menyebarluaskan kepada masyarakat umum.

Berbeda dengan Ibnu Rusyd, Imam Ghazali menjelaskan bahwa para ulama salaf dulu tidak memilih takwil karena saat itu mereka lebih memprioritaskan takwa. Tapi setelah menyebarluasnya kerancuan berpikir yang mengganggu kejernihan dalam tubuh umat, maka apa boleh buat, secara terpaksa para ulama akhirnya menempuh jalur takwil juga. ( Lihat Dr. Abdul Fadell al Qusi dalam Mauqif al Salaf min al Mutasyabihat hal. 62)

Konsepsi Ibnu Rusyd tentang takwil semacam ini tak lepas dari adanya kritik dari beberapa kalangan. Diantaranya datang dari Syekh Said Foudah. Bagi Syekh Foudah, konsepi tersebut terkesan eksklusif dan terlalu memihak kepada kaum filosof, tidak untuk mutakallimin. ( Lihat Syekh Foudah dalam Mauqif Ibnu Rusydi min Ilmi al Kalam hal. 121-122)

Masalah takwil adalah salah satu topik besar dalam kajian ilmu kalam. Bahkan Imam Fakhrudin Rozi dalam tafsirnya Mafatih al Ghaib sampai mengatakan bahwa setiap firqoh mengaku ayat-ayat yang sesuai dengan pandangan mereka disebut dengan ayat muhkamat, sedangkan yang tidak sesuai dengan paham mereka dikategirikan mutasyabihat yang musti ditakwil. Tapi pembahasan yang luas itu tak mungkin untuk dituliskan dalam sebuah artikel singkat semacam ini.

Ssperti yang saya sebutkan di atas, bahwa kajian filsafat tidak sefilsafat dan sesekuler yang dibayangkan orang-orang. Kitab Fasl Maqal bisa dijadikan sebagai sampel pembuktian. Mengenai keterpisahan dan kebertemuan antara filsafat dan ilmu kalam adalah suatu topik menarik yang sudah dibahas panjang lebar oleh para ulama, seperti Ibnu Khaldun misalnya. Semoga bisa saya tuliskan dalam kesempatan yang lain lagi. Insyaalloh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait