Oleh: Fither Ahladzikri, Mahasiswa Universitas Az-Zaitunah, Tunisia
Kopiah.Co – Konsep relativitas kebenaran dalam agama adalah topik yang kompleks dan terus menjadi bahan perdebatan. Pemahaman yang mendalam pada konsep ini dapat membantu kita untuk hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain, serta menghadapi tantangan-tantangan yang muncul di era globalisasi.
Kebenaran mutlak atau relatif ? Pertayaan ini telah lama menjadi perdebatan yang tak berujung dalam dunia Islam. Konsep relativitas, yang menyatakan bahwa kebenaran dapat bervariasi tergantung pada perspektif, seringkali berbenturan dengan keyakinan akan kebenaran mutlak yang diajarkan dalam Islam. Lantas kita harus memahami dan menyelaraskan interprestasi kedua konsep ini.
Adapaun Islam di zaman pertengahan sangat memberikan kesan bahwa Islam telah tumbuh menjadi sejumlah besar golongan bahkan berusaha untuk mencatat jumlah tujuh puluh tiga firqoh, berdasarkan pada Hadits Nabi yang berbunyi: “Dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, 72 diantaranya di dalam neraka, dan hanya satu di dalam surga yaitu ahli sunah wal jamaah”. Sejak zaman Rasulullah SAW. sampai masa modern, pemahaman Islam terus berkembang. Evolusi dalam perkembangan Islam ini tidak lepas dari pengaruh faktor sosial, budaya dan intelektual. Konsep relativitas dalam aqidah menjadi salah satu refleksi dari dinamika tersebut.
Menurut Fazlur Rahman Al-Qur’an pada hakikatnya adalah dokumen keagamaan dan etika yang bertujuan praktis menciptakan masyarakat yang bermoral baik dan adil, yang terdiri dari manusia yang shaleh dan religius dengan kesadaran yang peka dan nyata akan adanya satu Tuhan yang memerintahkan kebaikan dan melarang kejahatan. Penekanan Al-qur’an adalah pada iman dalam-tindakan. Sikap yang sederhana tapi praktis dan efektif yang ditanamkan oleh Al-Quran dan Nabi, untuk pertama kalinya digoncangkan oleh pergolakan-pergolakan yang terjadi selama kekhalifahan Utsman dan Ali. Tetapi ketika dalam pemerintahan Daulat Umayyah, kesatuan agama dan negara pecah, maka terjadilah kegoncangan yang luas dan mendalam dalam jiwa masyarakat.
Menuruti sejarah Islam, ada banyak aliran atau sekte yang disebabkan perbedaan perspektif sehingga melahirkan gagasan yang berbeda-beda. Termasuk dalam penyebab perpecahan aliran Islam juga, adalah upaya untuk melakukan pembaharuan pada aliran yang sudah ada sebelumnya. Mengikuti catatan sejarah, bahwasanya sebelum jasad Rasulullah dimakamkan, pertentangan di dalam masyarakat Islam telah muncul terutama perihal kandidat pengganti Nabi Muhammad SAW yang akan menempati posisi pemimpin negara. Dapat dilihat bahwasanya faktor politik juga menunggangi adanya perpecahan dalam umat Islam. Mengikuti kisah tersebut memberi gambaran awal pada kita munculnya perpecahan masyarakat Islam yang bersumber dari pertentangan pendapat sekelompok umat mengenai kepemimpinan. Seiring berjalannya waktu terbentuklah aliran-aliran teologi yang mewarnai sejarah peradaban umat Islam dan berdampak sangat signifikan hingga dimasa sekarang.
Munculnya Sektarianisme dalam Islam
Sektarianisme dalam Islam lahir sebagai akibat dari gejolak politik yang tidak saling mendukung satu sama lain dalam tubuh kaum muslimin. Kelompok-kelompok ini yang pada awalnya berafiliasi ke politik lambat laun bertransformasi menjadi aliran teologi demi menancapkan ideologinya ke berbagai sendi masyarakat. Munculnya aliran-aliran teologi ini pada awalnya dimotori oleh faktor politik yang menghangat. Namun lambat laun terjadi pergeseran yang tadinya fokus pada kekuasaan berpindah semakin jauh memasuki wilayah aqidah, prinsip, dan kepercayaan. Hal ini berujung pada tataran hakikat muslim dan kafir serta menuduh kelompok tertentu telah melenceng atau masih dalam nilai-nilai keislaman.
Pertanyaan pertama yang dikemukakan dalam Islam adalah apakah seorang muslim masih bisa disebut muslim setelah ia melakukan dosa besar? Atau apakah iman dalam hati saja sudah cukup, atau haruskah ia dinyatakan dalam perbuatan? Golongan khawarij, berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, dan melancarkan jihad kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya atas nama idealisme yang ekstrem dan transenden yang mereka gabungkan dengan fanatisme yang tak mengenal kompromi. Keputusan atau perintah hanya hak Allah saja, adalah semboyan kelompok ini, yang mempunyai kedudukan kuat di Iraq dan Persia.
Dalam pandangan sejarah Islam, sekte yang paling pertama dimotori oleh faktor politik adalah Syiah. Istilah Syiah digunakan untuk penyebutan kelompok penyokong Ali bin Abi thalib juga lebih mengutamakannya dibandingkan sahabat-sahabat nabi yang lain. Syiah juga menganggap bahwa seorang pemimpin harus berasal dari garis nasab keturunan Ali bin Abi Thalib. Bagi yang bukan merupakan keturunan Ali, maka ia tidak bisa menjadi pemimpin suatu negara. Jika ditelisik lebih lanjut, sebenarnya secara tidak langsung pandangan kaum terbantahkan oleh fakta karena Ali bin Abi Thalib sendiri mengakui legalitas ketiga khalifah sebelumnya. Hal ini menunjukkan secara jelas bahwa Ali bin Abi thalib pun secara pribadi tidak menganggap dirinya yang lebih berhak menggantikan Nabi serta membuktikan betapa Ali bin Abi Thalib pun tidak merasa menerima wasiat Nabi sebagaimana yang digaungkan oleh kelompok Syiah.
Selepas dari ajaran Syiah, jika ditelisik lebih lanjut lagi bahwa Mu’tazilah adalah ajaran theologi Islam tertua dalam sejarah yang dibangun oleh Wasil bin Atha, yang merupakan sekelompok orang yang memutuskan diri keluar dari kelompok yang sudah ada, yang dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap keputusan Hasan bin Ali bin Abi Thalib yang memberikan tampuk kekuasaan kekhalifahan kepada Muawiyah. Dalam memberikan solusi pada problematika, kaum Mu’tazilah lebih banyak mempergunakan logika dan akal. Oleh karena itu, mereka dikenal dengan kaum rasionalis Islam. Berdirinya Mu’tazilah juga sebagai upaya untuk membersihkan krisis kepercayaan terhadap umat Islam.
Oleh karena itu, munculnya aliran-aliran teologi ini pada awalnya dimotori oleh faktor politik yang menghangat. Namun lambat laun terjadi pergeseran yang tadinya fokus pada kekuasaan berpindah semakin jauh memasuki wilayah aqidah, prinsip, dan kepercayaan. Hal ini berujung pada tataran hakikat muslim dan kafir serta menuduh kelompok tertentu telah melenceng atau masih dalam nilai-nilai keislaman seperti yang dikatakan oleh Hadist diatas.
Takfiri dalam Islam
Istilah dalam Islam yang biasa kita sebut Takfiri yaitu, sesuatu yang merujuk pada tindakan mengkafirkan sesama muslim. Mereka pada umumnya, memiliki pemahaman yang sangat ketat dan literal terhadap ajaran Islam, sehingga dengan mudahnya mereka mencap orang lain sebagai kafir jika tidak sependapat dengan mereka.
Mengutip dari Iyadh bin Ashur, contoh pertama adanya takfiri pada sejarah Islam yaitu, dimulai pada Perang Riddah yang dipimpin oleh Abu Bakar setelah wafatnya Nabi Muhammad. Perang ini dilakukan melawan banyak suku Badui, di mana sebagian suku tersebut menolak membayar zakat yang dianggap sebagai kewajiban agama yang mengikat. Bahkan, beberapa suku ini kadang-kadang juga menolak membayar zakat selama hidup Nabi. Ada juga suku yang menyangkal kewajiban salat atau puasa, seperti Bani Asad dan Bani Thayy yang dipimpin oleh Thulaihah, serta suku-suku di Tihamah dan Hadhramaut.
Perang ini juga dilancarkan terhadap desa-desa dan suku-suku yang mengikuti para pengaku nabi, seperti Musailamah di Yamamah, Al-Aswad Al-Ansi di Yaman, dan Sajah, sekutu Musailamah yang kemudian menjadi istrinya. Penolakan untuk menghormati ajaran atau prinsip dasar Islam ini dianggap sebagai kemurtadan kolektif, yaitu keinginan untuk keluar dari Islam. Hal ini menjadi justifikasi bagi kekerasan yang dilakukan oleh negara.
Hal ini didasari oleh teks-teks agama yang membenarkan penegasian keimanan seseorang dan kewajiban untuk memeranginya. Contohnya adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Kitab Al-Aqdhiya dari Al-Muwaththa’ melalui riwayat Zaid bin Aslam. Malik menjelaskan bahwa hadis tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang keluar dari Islam ke agama lain, dan tidak mencakup perubahan agama dalam agama-agama lain. Dengan demikian, teks ini tidak mencakup mereka yang mengganti agamanya dari satu agama non-Islam ke agama lainnya. Bukhari juga menyebutkan hadis lain: “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga alasan: jiwa dibalas dengan jiwa (qisas), pezina yang telah menikah, dan orang yang keluar dari agama serta meninggalkan jamaah.”
Iyadh bin Ashur selanjutnya menerangkan bahwa kemurtadan merupakan Penolakan terhadap salah satu rukun iman yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam atau menyimpang dari ajaran Sunni dan jamaah. Ajaran dasar ini meliputi keimanan kepada Allah, keesaan-Nya, kenabian, hari akhirat, surga, neraka, dan sifat Al-Qur’an sebagai firman Allah. Dengan dasar ini, pertempuran melawan kelompok Khawarij, kaum zindiq, filsuf, sufi tertentu, dan beberapa penyair yang dianggap telah merusak makna Al-Qur’an, mengubah teks, atau menyangkal keberadaan Allah menjadi sah. Hal ini juga berlaku terhadap sekte-sekte seperti Syiah Rafidhah, Nushairiyah, Ismailiyah, Qaramithah, Druze, dan Mu’tazilah, terutama mereka yang menyatakan Al-Qur’an sebagai makhluk, seperti dalam perdebatan era khalifah Al-Ma’mun, Al-Wathiq, dan Al-Mu’tashim.
Dalam konteks modern, teologi takfiri ini bisa bermetamorfosis menjadi ideologi yang lebih radikal, yaitu terorisme yang mencita-citakan masyarakat dengan satu aliran keyakinan tertentu dan menegasikan adanya pluralitas dalam beragama.
Membaca Ulang Sejarah
Dikatakan oleh Arkoun, bahwasanya menjadi masalah apabila kita menganggap bahwa sejarah itu tidak terkait dengan episteme, maka sejarah itu adalah sesuatu yang sifatnya non historis. Sejarah agama misalnya, dianggap sebagai sesuatu yang supra historis, dalam pengertian agama dipraktekkan tanpa melihat dan tanpa terkait dengan episteme yang berkembang pada zaman itu. Seperti inilah kira-kira cara pandang kelompok-kelompok agama yang fundamentalis. Lebih dari itu, mereka juga memandang agama sebagai kategori yang supra historis. Atas dasar ini, Arkoun kemudian mengenalkan teori dekonstruksi, yang tentu saja secara tidak langsung juga dikenal dengan teori mengenai kritik keras terhadap ortodoksi Islam. Ia mencoba mengkritik cara-cara pandang keagamaan yang berkembang di dalam Islam yang anti sejarah.
Maka dengan begitu, yang dikedepankan oleh kaum fundamentalis adalah monopoli keyakinan dalam sebuah alitan ortodoks, menolak keragaman dan pluralitas, kebenaran dianggap absolut dan tidak bervariasi, padahal dalam satu Hadits Nabi disebutkan bahwa keragaman umatku adalah rahmat. Sejatinya, ajaran keagamaan merupakan buah pikir dari penafsiran terhadap teks-teks keagamaan yang melahirkan adanya relativisme dalam kebenaran dan tidak dapat dimonopoli oleh salah satu kelompok.

