Menjemput Harapan Demokrasi di Nusantara

Artikel Populer

Kopiah.Co – Di tanah air yang disebut menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial, yang disebut berambisi tentang perdamaian di dunia, yang seakan akan paling resah dan selalu lantang bersuara tentang HAM, yang jabatannya sangat mentereng di organisasi Multilateral sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026, tetapi apakah negara  itu berhasil merawat lukanya sendiri? mendapatkan apa yang selalu dilantangkan oleh sang Proklamator Bangsa bahwa “rakyat berhak atas kebebasan dari kemiskinan dan rasa takut dari ancaman dalam/luar negri?” apakah para mandataris rakyat itu berhasil mengimplementasikan Norma Fundamental Konstitusi?.

Undang-Undang Dasar 1945 menuturkan “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia..”, sebuah tuntutan wajib bagi para mandataris rakyat untuk memenuhi semua mimpi founding fathers tentang kesejahteraan dan kesatuan negara. Dahulu, pasca-Reformasi 1998 Indonesia di puji dunia sebagai “mercusuar demokrasi” di Asia Tenggara. Namun, dalam satu dekade terakhir narasi tersebut mulai bergeser. Para ahli politik internasional kini sering melabeli kondisi kita sebagai demokrasi yang cacat (flawed democracy) atau bahkan mengalami regresi yang mengkhawatirkan.

Indonesia mulai menganut sistem demokrasi setelah kemerdekaannya. Di tahun 1945-1959 Indonesia sempat mencoba model demokrasi yang cukup ideal; sistem parlementer (kekuasaan di DPR dan di kabinet), banyak partai politik, dan pemilu pertama 1955 (relatif jujur dan kompetitif). Namun, di balik model demokrasi ini, terdapat paradoks: terlalu banyak partai, kabinet sering jatuh dan tidak stabil, serta pembangunan tersendat. Sukarno menganggap sistem ini kebablasan, kemudian di tahun 1959-1965 Demokrasi terpimpin (Era Sukarno) diubah oleh Sukarno lewat Dekrit 1959; kekuasaan lebih terpusat di presiden, peran partai dibatasi, diganti konsep “Nasakom” tetapi demokrasi hanya secara nama, oposisi melemah, militer dan PKI punya pengaruh besar. Demokrasi Terpimpin akhirnya runtuh setelah konflik politik dan peristiwa 1965. Lalu terjadilah Orde Baru 1966-1998 yang dipimpin oleh Soeharto; Demokrasi semu/otoriter, secara formal masih demokrasi tapi praktiknya sangat dikontrol; pemilu tetap ada, tapi tidak kompetitif, kebebasan pers dibatasi, kritik terhadap pemerintah ditekan dan hanya ada 3 kekuatan politik. Kemudian karena matinya demokrasi ini lahirlah Era Reformasi (Demokrasi Konstitusional) dari 1998-sekarang. Dimulai dari jatuhnya Soeharto, di era ini banyak partai kembali muncul, presiden dipilih langsung oleh rakyat, kebebasan pers dan berpendapat lebih terbuka, serta adanya pembentukan lembaga baru, seperti: Mahkamah Konstitusi (MK),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lebih independen.

Secara formal, demokrasi berjalan dengan baik; pemilu rutin, kebebasan berpendapat dijamin, dan banyak partai politik. Namun, dalam praktiknya muncul berbagai distorsi. Money politics masih marak, sehingga kualitas pemimpin sering ditentukan oleh pemilik modal, bukan kapasitas. Oligarki politik-ekonomi juga semakin kuat, di mana kekuasaan hanya berputar pada elite tertentu yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan negara; salah satu indikator utama runtuhnya demokrasi adalah ketakutan masyarakat untuk bersuara. Penggunaan UU ITE yang multitafsir seringkali menjadi senjata untuk membungkam kritik. Fenomena doxing serangan siber terhadap aktivis kemanusiaan mengakibatkan represifitas aparat dalam demonstrasi dan menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kebebasan berpendapat. Terjadinya polarisasi dan manipulasi informasi juga menjadi indikator penting runtuhnya demokrasi di Nusantara. Teknologi informasi yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru sering digunakan untuk memecah belah. Penggunaan buzzer politik dan penyebaran disinformasi menciptakan polarisasi ekstrem di masyarakat. Dalam kondisi ini, diskusi publik tidak lagi berbasis data, melainkan sentimen kebencian, yang merupakan racun bagi konsensus demokratis.

Tahun 2025-2026 dianggap sebagai tahun “pembungkaman”. Maraknya kekerasan aparat dan eskalasi konflik dalam ruang publik semakin memperjelas keruntuhan demokrasi di depan mata. Kekerasan aparat dalam menangani demonstran sering kali didefinisikan sebagai penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga struktural dan psikologis. Kekerasan fisik langsung seperti: penggunaan gas air mata, peluru karet, meriam air, hingga tindakan pemukulan dan penangkapan sewenang-wenang sangat sering dialami oleh para aktivis dan demonstran. Tidak hanya kekerasan fisik, kekerasan psikologis seperti: intimidasi, ancaman verbal, dan penyebaran narasi stigmatisasi terhadap demonstran misalnya melabeli mereka sebagai “perusuh” dan “pemberontak” menjadi makanan sehari-hari para demonstran dan aktivis. Ditambah lagi, era digitalisasi yang memungkinkan terjadinya kekerasan digital seperti: penyadapan, peretasan akun aktivis dan demonstran, hingga praktik doxing untuk melemahkan mental aksi massa.

Dalam demokrasi yang sehat, otoritas keamanan harus tunduk pada kontrol sipil dan supremasi hukum. Ketika kekerasan aparat dibiarkan tanpa evaluasi, akan terjadi pergeseran dari supremasi hukum menjadi supremasi kekuatan. Ini menandakan bahwa negara lebih mengutamakan stabilitas kekuasaan daripada perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan aparat di lapangan mengirimkan pesan subliminal kepada masyarakat bahwa “menyuarakan pendapat memiliki konsekuensi fisik yang mahal”, padahal standar internasional dan prinsip proposionalitas secara universal penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms. Prinsip utamanya adalah legalitas; harus berdasarkan hukum yang sah, kekuatan hanya digunakan jika cara damai tidak lagi efektif, tingkat kekuasaan harus seimbang dengan tingkat perlawanan atau ancaman yang dihadapi dan penanganan demonstrasi seharusnya mengedepankan taktik de-eskalasi, di mana dialog dan negosiasi menjadi garda terdepan sebelum tindakan fisik diambil.

Meskipun indikator regresi politik menunjukan tren yang mengkhawatirkan, sejarah Nusantara membuktikan bahwa demokrasi bukanlah hadiah dari elite, melainkan hasil dari dialektika perlawanan rakyat. Harapan bagi tegaknya kembali demokrasi tidaklah mati, melainkan sedang mengalami fase pengujian dan perjuangan. Harapan terbesar terletak pada masyarakat sipil yang semakin terhubung. Era digital, meski penuh disinformasi, juga memberikan alat bagi konsolidasi gerakan yang cepat. Solidaritas organik: munculnya koalisi-koalisi sipil lintas sektor (mahasiswa, buruh, dan intelektual) dalam merespons kebijakan kontroversial menunjukan bahwa nalar kritis publik masih bekerja. Di sisi lain, pengawasan partisipatif: kesadaran warga untuk memantau perilaku pejabat melalui media sosial menjadi bentuk dari check and balances yang sulit dikontrol sepenuhnya oleh negara. Yang paling fundamental dan krusial adalah Civic Education, karena harapan demokrasi bergantung pada kualitas manusianya. Pendidikan yang membebaskan dan mengajarkan hak-hak sipil, literasi media, dan keberanian berpendapat adalah investasi terbaik untuk mencegah keruntuhan demokrasi yang permanen.

Demokrasi tidak akan pernah aman jika ia hanya menjadi milik para elite; ia harus dijaga oleh rakyat yang sadar akan hak-haknya. Maka dari itu, sudah semestinya kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu melantangkan kebenaran dengan cara apapun. Demokrasi di Indonesia tidak sedang menuju akhir, melainkan sedang berada dalam titik yang menuntut perjuangan ulang. Karena demokrasi di NKRI milik kita bersama, kiranya kita dapat terus merawat dan memperjuangkan warisan para pahlawan demokrasi kita terdahulu.

Oleh: Muhammad Fikri Haekal, Mahasiswa University Manouba Of Tunisia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Kembali Pada Fitrah Bangsa

Oleh Rival Haikal, Peneliti Kopiah.Co Perayaan hari raya Idul Fitri bukan semata-mata momentum kembali kepada fitrah atau ajang saling memaafkan....

Artikel Terkait