Kais Said Pecat Mendagri dan Mensos Tunisia, Alasan Politis?

Artikel Populer

Kopiah.Co — Pada 25 Mei 2024 lalu, Presiden Tunisia, Kais Saied secara resmi membebastugaskan Menteri Dalam Negeri, Kamel Feki dan Menteri Sosial, Malek Zahi dari jabatannya. Kedua Menteri tersebut dilantik oleh Presiden Kais Saied pada saat jabatan Perdana Menteri diemban oleh Najla Bouden Romdhane. Menteri Kamel Feki dilantik pada 17 Maret 2023 sedangkan Menteri Malek Zahi dilantik pada 11 Oktober 2021. 

Saat ini, posisi Menteri Dalam Negeri digantikan oleh Khaled Nouri yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Ariana sekaligus Direktur Jenderal Badan Pusat yang membidangi sengketa Negara di bawah Kementerian Barang Milik Negara dan Pertanahan. Sedangkan posisi Menteri Sosial digantikan oleh Kamel Madouri yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Nasional. 

Pembebastugasan kedua Menteri tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi dari publik dan para pengamat. Terutama kepada Menteri Dalam Negeri yang baru menjalankan masa jabatannya kurang lebih satu tahun dua bulan. Selain itu, belum pernah terjadi sebelumnya Menteri yang dibebastugaskan diundang dan diajak berbicara langsung oleh Presiden di Istana Negara.

Paling tidak, ada dua analisa yang berkembang terkait dicopotnya kedua Menteri tersebut.

Pertama, alasan professional. Menteri Dalam Negeri, Kamel Feki dinilai kurang cakap dalam mengemban tugas-tugas Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam menangani permasalahan imigran illegal dari negara-negara Afrika Sub-Sahara.

Beberapa minggu lalu, Mendagri diundang ke Gedung Parlemen untuk dimintai keterangan mengenai permasalahan tersebut. Sebagian anggota dewan menilai bahwa dirinya tidak mampu menangani isu imigran ilegal. Hal tersebut dapat dilihat dengan terus meningkatnya jumlah imigran ilegal Afrika Sub-Sahara ke Tunisia hingga menembus angka 23.000 orang.

Bahkan, di sebagian provinsi seperti Sfax dan Sousse, bentrokan kerap terjadi antara imigran dan warga lokal sehingga menimbulkan rasa ketakutan dan ketidaknyamanan.  Sedangkan dalam urusan Sosial, Menteri Malek Zahi dinilai tidak cakap dalam mengemban jabatan itu khususnya dalam menangani masalah dana pensiun.

Belakangan sering terjadi protes terkait dana pensiunanyang selalu telat disalurkan. Maka itu, dipilihnya Kamel Madouri yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Nasional dinilai sudah tepat. Ia diharapkan mampu segeramenangani permasalahan yang telah berlarut-larut tersebut.  

Kedua, alasan politis. Pembebastugasan kedua Menteri tersebut kemungkinan juga ada kaitannya dengan suksesi pencalonan Presiden Kais Saied sebagai Presiden Tunisia untuk periode kedua. Sebagaimana diketahui bahwa pemilihan Presiden Tunisia dijadwalkan pada bulan Oktober tahun ini. 

Meski Presiden Saied belum secara gamblang mendeklarasikan bahwa dirinya siap maju untuk periode kedua, namun simbol-simbol itu mulai terbaca dan tercermin dari ucapannya di banyak kesempatan.

Di Tunisia, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial adalah kementerian yang vital dan diperebutkan oleh kalangan politik. Keberhasilan menangani dua kementerian ini, biasanya akan berdampak terhadap elektabilitas dan tingkatpenerimaan publik (approval rating). Sebab keduanya memiliki kebijakan-kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti keamanan publik, bantuan-bantuan sosial, tunjangan sosial dan seterusnya. 

Perlu diingat bahwa Presiden Kais Saied adalah Presiden Tunisia pertama yang terpilih melalui jalurindependen (non-partai) dengan raupan suara hingga72% pada tahun 2019 lalu. Maka, sebagai seorang yang independen tanpa bantuan pihak manapun, elektabilitas dan  rating persetujuan  adalah hal mutlak yang diperlukan demi suksesi pencalonannya di periode kedua nanti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Siasat Presiden Kais Saied untuk Kemenangan Pilpres Periode Kedua

Kopiah.Co — Pada tanggal 2 Juli 2024, Kantor Kesekretariatan Negara secara resmi menerbitkan Surat Perintah Presiden Nomor 403 Tahun...

Artikel Terkait