Harmonisasi Sosial di Negara Madinah

Artikel Populer

Muhammad Wifqi Zidan Hailala
Muhammad Wifqi Zidan Hailala
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Meisir | Wakil Ketua Bidang Seni & Budaya PC GP Ansor Mesir

Pernah suatu ketika, kala dunia diliputi dengan kegelapan dan kejahilan. Seluruh negara dipenuhi dengan konflik dan huru hara, namun terdapat satu negara kecil di tengah padang pasir, yang dipimpin oleh sang pelita agung penerang alam semesta ialah Baginda Muhammad SAW. Negara tersebut bernama negara Madinah, negara yang menerapkan sistem baru saat itu, yang teruji dapat menjaga stabilitas negara. Tentunya sulit untuk menentukan sistem apakah itu, atau apa nama sistem tersebut. Maka tak akan ada habisnya tulisan ini menjelaskannya.

Setelah membaca dan mendengar kisah agung Baginda Nabi SAW. baik dari kitab sirah Nabawi dan mendengarkan penjelasan langsung dari para guru, saya mendapatkan beberapa kesimpulan yang menarik. Pertama adalah eksistensi dari sebuah negara yang bernama Madinah. Kedua adalah sistem dan undang -undang dari negara tersebut tidaklah ditemui di belahan dunia manapun.

Negara Madinah merupakan negara kesepakatan dari seluruh warga negaranya, dan dipimpin langsung oleh seorang Nabi. Tentunya tidak mungkin di zaman kita sekarang ini dapat menerapkan sistem tersebut yang mana dipimpin langsung oleh seorang Nabi. Akan tetapi dari model bernegara di Madinah, kita bisa mengambil beberapa kebijakan yang masih sangat relevan pada zaman kita ini. Salah satunya mengenai kebebasan beragama.

Saya ingin mengajak para pembaca sekalian untuk merefleksikan kembali. Tak ada negara di belahan bumi manapun telah memiliki kebijakan pasti mengenai kebebasan beragama. Bahkan agama dijadikan sebagai legitimasi bagi para penguasanya. Seperti Jepang, dengan Kaisarnya yang disebut-sebut keturunan dari Dewi Amaterasu, Kaisar China dengan mandat langitnya, India dengan kasta Kesatrianya, dan Kaisar Romawi yang dianggap sebagai seorang santo atau orang suci.

Tak hanya itu, bahkan agama juga menjadi sebuah paksaan bagi masyarakat untuk bisa mengikuti agama tertentu. Apabila rakyat enggan untuk memeluk agama penguasa, maka rakyat akan mendapatkan penindasan dan diskriminasi ekstrim dan berujung pada konflik agama.

Negara ini sudah menetapkan kebijakan mengenai kebebasan beragama, yang tercantum di dalam Piagam Madinah. Piagam Madinah ini dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Kala itu orang-orang Yahudi dan non-muslim di Madinah cukup banyak jumlahnya. Tentu saja langkah pertama Baginda Nabi SAW adalah untuk mempersatukan seluruh warga Madinah.

Selain yang tercantum dalam Piagam Madinah, terdapat banyak sekali kisah mengenai hubungan antar agama di zaman Baginda Nabi SAW. Melalui penyebaran utusan-utusan ke berbagai negara untuk dakwah Islam, hingga perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh Baginda Nabi SAW. Salah satunya yang dikenal dengan perjanjian Najran.

Perjanjian Najran terjadi usai pengiriman utusan muslim kepada kaum Nasrani Najran untuk dakwah Islam. Lantas mereka membalas dengan mengirimkan utusan ke Madinah, termasuk di antara mereka adalah para pendeta. Terdapat cerita menarik yang terjadi sesampainya delegasi Najran di Madinah. Ketika itu orang-orang Nasrani Najran hendak melakukan sembahyang. Menariknya, Nabi justru mengizinkan mereka untuk beribadah di dalam Masjid Nabi itu sendiri.

Selesainya mereka beribadah, delegasi Najran kemudian melakukan perbincangan keagamaan dengan Baginda Nabi SAW, lambat laun perbincangan berubah menjadi perdebatan. Hingga terjadilah peristiwa yang dikenal sebagai “Mubahalah”.

Mubahalah adalah sumpah yang dilakukan oleh dua pihak yang berselisih dalam perkara tertentu dengan menggantungkan laknat Allah atas salah satu pihak yang zalim. Akan tetapi mubahalah dilakukan kepada non-muslim yang menolak kebenaran, bukan sebagai ajang melaknat antar sesama muslim tatkala terjadi perdebatan, apalagi hanya sekadar beda pandangan politik.

Singkat cerita, orang-orang Nasrani Najran tidak berani melakukan Mubahalah. Lantas mereka meminta toleransi kepada Baginda Nabi SAW untuk tetap memeluk keyakinan mereka. Baginda Nabi SAW pun mengizinkannya dengan syarat mereka harus membayar jizyah. Kemudian mereka menyanggupinya, mengingat jizyah tidak memberatkan mereka.

Jizyah adalah pajak yang dipungut dari orang-orang non-muslim mu’ahad (yang melakukan kesepakatan dengan muslim) dan dibayarkan kepada pemerintah dibawah syariat islam. Jizyah juga merupakan bentuk kebijakan Islam untuk menjamin kebabasan non-muslim dalam hidup beragama dan bernegara. Kebijakan seperti inilah yang belum ditentukan dan ditemukan di negara manapun saat itu.

Pada intinya, sejak awal Islam bukanlah sumber budaya atau tradisi konflik seperti yang terjadi belakangan di daerah Timur-tengah. Akan tetapi Islam sejak awal menawarkan budaya atau tradisi perdamaian dan hidup berdampingan dengan damai. Apapun agamanya, apapun etnisnya, selama demi persatuan dan solidaritas setiap warga negara, maka Baginda Nabi SAW sudah meberikan rambu-rambu yang gamblang mengenai tata interaksi sosial dengan sesama warga negara dalam bingkai persatuan dan perdamaian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait