Pancasila dan Negara Islam dalam  Maqashid Syariah (4)

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

K.H. Abdurrahman Wahid berpandangan bahwa para pendiri bangsa menyadari di dalam Pancasila tidak ada prinsip yang bertentangan dengan ajaran agama. Sebaliknya, prinsip-prinsip dalam Pancasila justru merefleksikan pesan-pesan utama semua agama, yang dalam ajaran Islam dikenal sebagai maqâshid al-syarî‘ah, yaitu kemaslahatan umum (al-mashlahat al-‘âm-mah, the common good). Dengan kesadaran demikian mereka menolak pendirian atau formalisasi agama dan menekankan substansinya.’ (Ilusi Negara Islam hal.17)

Dengan kesadaran substansial tersebut, keputusan dalam menghapus tujuh butir dalam Piagam Jakarta, yakni ‘keharusan untuk menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya’, adalah langkah yang tepat dan amat bijak. Setelah itu, butir pertama dalam Pancasila telah selesai dengan bunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’. Sebagaimana yang dijelaskan oleh K.H. Afifuddin Muhajir bahwa penghapusan Piagam Jakarta yang berbunyi penekanan atas syariat tidaklah bermaksud perendahan, melainkan pengangkatan prinsip kehidupan berbangsa. Dari syariat menuju kemurnian tauhid, karena tanpanya mustahil syariat bisa diterapkan. (K.H. Afifuddin Muhajir, Jumhuriyah Indonesia al Muwahhadah fi Mizan as Syariah).

Penafsiran seperti yang dilakukan oleh K.H. Afifuddin Muhajir divatas perlu kita tekankan untuk diintegrasikan kedalam kehidupan sosial keagamaan kita. Karena satu fakta yang tak bisa dibantah adalah jargon ‘kembali kepada Islam’, ‘penegakan syariat Islam’, ‘pelaksanaan hukum Allah SWT’ akan terus menarik dan kelihatan tambah gagah bagi orang-orang yang keras kepala dalam soal beragama.

Segala hal yang disikapi dengan keras kepala akan berdampak pada kekakuan. Oleh karenanya, masyarakat kita butuh penafsiran yang menyegarkan semacam itu. Penafsiran yang bertitik tolak dari manhaj yang disepakati, yakni ahlussunnah wal jamaah. Kalangan radikalis tidak sadar kalau dengan menjadikan agama sebagai pemahaman formal akan terperangkap pada ideologi politis. Sedangkan menjadikan agama sebagai bahan politik, maka universalitas agama menjadi sempit karena fungisnya yang tak lebih dari sekadar sarana politik.

 K. H. Abdurrahman Wahid menuliskan:

Kita harus sadar bahwa jika Islam diubah menjadi ideologi politik, ia akan menjadi sempit karena dibingkai dengan batasan-batasan ideologis dan platform politik. Pemahaman apa pun yang berbeda, apalagi bertentangan dengan pemahaman mereka, dengan mudah akan dituduh bertentangan dengan Islam itu sendiri, karena watak dasar tafsir ideologi memang bersifat menguasai dan menyeragamkan. (Ibid hal-20)

K.H. Afifudin Muhajir menguraikan butir-butir Pancasila sebagai simbol-simbol maqashid syariah sangat mengagumkan. Sebagaimana hasil Muktamar NU di Sitobondo, ia menafisrkan sila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, sebagai manifestasi keimanan kepada Allah SWT Swt sebagai tuhan yang esa, yang satu, tunggal dalam kekuasaan dan kehendakNya. Dan dalam Islam, perihal keimanan adalah hal yang tak bisa diganggu gugat. Hal tersebut sesuai dengan spirit tertinggi dalam maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifdz al-Din).

Lalu pada sila kedua, Kemanusian yang Adil dan Beradab, terlihat jelas kedalaman filosifis makna yang dimaksud oleh para pendiri bangsa dahulu. Orientasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah upaya menghargai sisi kemanusiaan yang utuh, sebab itu yang dipakai bukanlah kata manusia karena akan memberikan bias makna pada sisi-sisi tertentu seperti idealisme atau materialisme semata yang mengesankan pengkotakan makna. Akan tetapi yang dimaksudkan di sini adalah sisi keseluruhannya, baik sisi luar (fisik) maupun sisi dalam (ide, gagasan, pikiran). Dalam hal ini, K.H. Afifuddin Muhajir menemukan adanya sebuah keselarasan antara spirit makna sila kedua dengan ayat yang berbunyi:

‘ Telah aku muliakan anak cucu Adam (as)’ ( Al Isro’: 70)

Ia mengutip penafsiran Imam Fakhruddin ar Razi atas ayat tersebut:

‘ Ketahuilah bahwa manusia adalah suatu entitas yang tersusun dari jiwa (diri) dan fisik. Jiwa manusia adalah jiwa yang paling mulia diantara jiwa-jiwa yang lain di alam dunia ini (al ‘alam as sufliy), begitupun fisik manusia adalah fisik yang palaing indah yang ada di dunia.’ kemudian Fakhrur Rozi juga menuliskan, ‘ Sesungguhnya jiwa manusia mendapat keistimewaan berupa potensi yang unik, yaitu potensi untuk memahami (secara rasional) hakikat-hakikat segala sesuatu secara objektif.’

K.H Afifuddin Muhajir menuliskan, ‘Dengan sangat yakin aku mengatakan bahwa sila  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung unsur maqashid syariah, yaitu spirit menjaga manusia (hifdz al-Nafs), akal dan karakternya (hifdz al-‘Aql). ‘

Lalu dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia, juga tak kalah sakral dibanding dua sila di atas. Sila ketiga ini adalah lambang kedewasaan kemanusiaan. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mana gerak-gerik kehidupannya selalu didasarkan pada tafsir-tafsir, pada kepercayaan, pada nilai-nilai yang dipegang baik secara filosofis maupun religius. Faktanya, tafsir-tafsir itu terbentuk secara berbeda dalam berbagai sistem kebudayaan yang plural. Terlebih Indonesia adalah bangsa yang begitu kaya akan keragaman ras, suku, dan bahasa. Bermula dari sebuah Tanah Air yang mengikat manusia, yang pada masa pra-kemerdekaan, semua sepakat untuk membela diri dan bangkit dari ketertindasan.

Dari waktu ke waktu, dari generasi ke generasi perjuangan terus mengalir hingga tumpah ruah pada masa kemerdekaan. Sesudah berhasil memerdekakan diri dari pihak luar, maka suatu tugas baru dihadapi bersama: persatuan dan kesepakatan untuk bersama membangun kehidupan negara yang damai. Kita tidak bisa membayangkan, apa jadinya jika kehidupan semajemuk masyarakat kita tidak mau untuk mengikrarkan persatuan, semua orang ngotot dengan tata nilainya sendiri, seperti yang terjadi di timur tengah yang mana konflik internal tak henti-henti terjadi, terkhusus pasca arab spring.

Manusia butuh keselamatan agar bisa menjalankan tugas-tugas keagamaan dan kebudayaan. Dan tanpa persatuan, hal-hal semacam itu tak bisa dijalankan. Oleh karena itu, sila ketiga ini jelas sekali memiliki kesamaan dengan maqashid syariah, yaitu menjaga jiwa (hifdz an nafs) dan akal ( hifdz al aql).

Selanjutnya untuk sila keempat dan kelima yang menegaskan sistem musyawarah dan nilai keadilan bukanlah hal aneh jika ditinjau dari syariah Islam. Justru dalam al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menekankan urgensitas keadilan. ( surat al-Syura: 97) ( surat al-Maidah:8)  dan sabda Nabi Saw: ‘ Tidak akan merugi orang yang beristikharah, tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah, dan tidak akan bangkrut orang yang tidak berlebihan dalam sesuatu.’

Nabi Saw juga bersabda: ‘ Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang non arab, juga tidak ada keutamaan pula bagi orang non arab atas orang arab, tidak ada keutamaan bagi orang kulit putih atas kulit hitam begitupun bagi orang kulit hitam atas orang kulit putih kecuali dengan bekal ketakwaan, semua manusia berasal dari Adam (as) dan Adam berasal dari tanah.’ Nabi Saw juga pernah bersabda: ‘ Satu hari saja dari hari-harinya pemimpin yang adil itu lebih utama daripada ibadah enam puluh tahun.’

Dari pembahasan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa keputusan para pendiri bangsa menjadikan Pancasila sebagai asas negara sudahlah tepat dan senada dengan prinsip-prinsip syariat. Setidaknya ada tiga butir yang telah dicatat oleh K.H. Afifuddin Muhajir sebagai berikut: pertama, sesungguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan asas Pancasila sudah sesuai dengan hukum syariat, hal itu dilihat dari keselerasannya dengan nash-nash serta maqashid syariah. Kedua, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip pelaksanaan syariah dalam sebuah praktik bernegara. Ketiga, oleh sebab Pancasila telah dijadikan sebagai asas negara, maka undang-undang yang dirumuskan tidak boleh keluar dari prinsip Pancasila tersebut. Keempat, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu negara yang final dan berdiri diatas kesepekatan final pula.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait