Pancasila dan Negara Islam dalam  Maqashid Syariah (3)

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

Mari kita tekankan kembali pada pembahasan Pancasila. Penguraian makna Pancasila tersebut menjadi penting untuk ditegaskan bagi kaum radikalis yang masih menuntut agar sistem pemerintahan dijalankan sesuai hukum syariat Islam, atau bagi kaum muslim sendiri yang masih mencari tahu bagaimana mestinya sistem negara dibentuk dan dijalankan. Pada pembahasan di awal, sudah dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Islam itu tidak ada penjelasannya secara langsung (nash) dalam teks-teks al-Qur’an dan hadis. Namun yang ada ialah bagaimana para ulama berijtihad untuk mendapatkan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam nash, yang mana prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan kehidupan bersosial dan berpolitik umat Islam. Dan tidak ada problem sama sekali saat Pancasila diukur dengan prinsip-prisnsip tersebut.

Selanjutnya, akan bertambah jelas pula jika Pancasila dipandang dari segi maqashid syariah. Secara istilah maqashid syariah adalah sesuatu yang menjadi maksud dari as Syari’ (pemilik syariat) dalam hukum-hukum yang disyariatkannya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdullah bin Bayyah, para ulama memiliki istilah yang berbeda-beda dalam menjelaskan maqasid syariah.

Seperti, Syekh Ibnu Asyur mengartikan maqasid syariah dengan makna-makna maupun hikmah yang dikehendaki oleh pemilik syariah dalam semua bentuk pensyariatan atau sebagian besarnya, yang berkaitan dengan alam semesta, hal itu tidak terkhusus dalam satu macam hukum saja.

Sedangkan Ala al-Fasi memiliki pengistilahannya sendiri. Baginya, maqashid syariah secara umum ialah membangun peradaban di bumi, menjaga sistem kehidupan di dalamnya, melestarikan kemaslahatan para penghuni dan para penerusnya, serta menjalankan apa saja yang ditugaskan (taklif) kepadanya seperti keadilan, istiqomah, baik dalam bernalar, beramal, dan berbuat kemaslahatan di atas muka bumi, menggali nilai-nilai kebaikan serta mengupayakan kemanfaatan bersama.

Imam Ghazali juga pernah menyinggung soal pentingnya maqashid syariah dalam pengambilan suatu hukum. Meski tidak berbicara secara langsung, Al-Ghazali menyoroti keterkaitannya dengan legalitas maslahah mursalah sebagai hujjah ketika sejalan dengan maqashid syariah. Bagi al-Ghazali, setiap kemaslahatan yang tidak dimaksudkan sebagai penjaga tujuan-tujuan syariatdan berbeda (asing) dengan pelaksanaan syariat, statusnya batil dan tertolak. 

Penjelasan yang lebih gamblang mengenai maqashid syariah akan kita temukan pada Imam Juwaini ketika ia mengkristalkan ajaran syariat kepada maqashid kubro yang ia kelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu al-dlaruri (sesuai asas  fundamental), al-hajjiy ( sesuai asas kebutuhan), dan al-tahsiny (sesuai asas penyempurnaan). Di antara ketiga bagian tersebut yang paling fundamental untuk didahulukan dan dijadikan sebagai acuan ialah bagian pertama, yang kemudian teridentifikasi pada lima hal: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-aql (menjaga akal), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifdz al-mal (menjaga harta).

Pembahasan seputar maqashid syariah sangat luas, namun salah satu poin penting yang perlu digaris bawahi adalah peran pentingnya sebagai alasan dasar perumusan hukum. Bahwa suatu hukum yang digali perlu ditimbang sesuai standar kebaikan (maslahah) dan keburukan (mafsadah) yang terkandung dalam syariat, apakah ia berupa dlaruri, hajji, atau tahsini. ( Ibid hal 23-24).

Salah satu contoh penerapan maqashid syariah dalam politik adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw dalam Perjanjian Hudaibiyah. Pada tahun ke-6 Hijriah, Nabi Saw bersama kaum muslimin yang berjumlah 1500 pergi ke Mekkah semata-mata untuk menjalankan Umrah. Hal tersebut membuat kaum kafir Quraish curiga jika kedatangan kaum muslim ke Mekkah hanya untuk kepentingan Umrah saja. Singkat cerita, Nabi Saw mengirim sahabat Usman bin Affan sebagai delegasi kepada kaum Quraish untuk menjelaskan maksud dari kedatangan mereka. Setelah itu, tersiar isu kalau sahabat Usman Ra. dibunuh. Mendengar itu, para sahabat kemudian berikrar untuk memerangi kafir Quraish.

Hingga akhirnya kafir Quraish mengutus delegasi untuk mengajukan akad damai. Nabi Saw pun menerima tawaran tersebut. Di sinilah kita bisa melihat bagaimana Nabi Saw menerapkan maqashid syariah, yakni tetap menerima tawaran damai sebagai upaya menjauhi peperangan di tanah haram, sebab hal itu termasuk kategori keburukan yang lebih besar (mafsadah kubro). Dengan memilih damai meskipun secara fakta terdapat beberapa poin yang terkesan  kaum muslim dirugikan (mafsadah sughro), seperti tidak boleh menggunakan redaksi basmalah dalam pembukaan perjanjian. Begitu juga isi dari perjanjian tersebut yang terkesan merugikan kaum muslim. Setiap orang Quraisy yang menyeberang ke kubu Nabi Muhammad tanpa seizin walinya, harus dikembalikan, sedangkan jika pengikut Nabi Muhammad bergabung dengan Quraisy tidak dikembalikan. Juga poin Nabi Muhammad dan sahabatnya harus kembali ke Madinah dan tidak boleh masuk Makkah, dengan ketentuan bisa kembali pada tahun berikutnya. Mereka dapat memasuki kota dan tinggal selama 3 hari di Makkah dan tidak dibenarkan membawa senjata kecuali pedang tersarung. ( Nasih bin Nasih Marzuki, Muro’ah Maqosid as syariah fi as siyasah as syar’iyyah).

Ibnul Qayyum al-Jauzi dalam bukunya Zadul Ma’ad mempunyai catatan menarik perihal ini. Berkat dari perjanjian hudaibiyah tersebut, kaum muslimin mendapatkan anugerah besar dengan terbebasnya kota Mekkah. Sejak saat itu orang-orang bisa hidup aman dan saling berdampingan antara kaum muslim dan orang kafir, sehingga mereka bisa mendengar al-Qur’an dari orang-orang Islam dan berdakwah secara terang-terangan.

Peristiwa masa lalu tersebut setidaknya bisa memberi gambaran jelas bahwa Islam, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi, tidaklah mengandaikan adanya entitas keberagamaan yang kaku dan keras. Prinsip keluhuran nilai dan toleransi semacam inilah yang mengilhami para pendiri bangsa untuk tidak menjadikan identitas negara sebagai negara agama, namun negara Pancasila. Pancasila bukanlah suatu sistem yang anti atas norma-norma keagamaan, melainkan menjunjung tinggi nilai keharmonisan dalam perbedaan dan keragaman. Dalam hal ini kaum muslim Indonesia tidak merasa dirugikan sama sekali dengan keberadaan Pancasila. Kaum muslim justru menyadari  Pancasila mampu melindungi setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya masing-masing dan menciptakan suasana keberagmaan  yang lentur dan damai.

Selanjutnya: Pancasila dan Negara Islam dalam  Maqashid Syariah (4)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila”, Nata Sutisna, Aktivis Muda...

Artikel Terkait