Pancasila Dalam Kacamata Nurcholish Madjid

Artikel Populer

Kopiah.co – Sejak pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan Indonesia, wacana penerapan formalisasi syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia terus-menerus digaungkan oleh kaum Islamis-konservatif. Mereka berusaha ingin menjadikan hukum Islam sebagai hukum undang-undang negara, dan bersikukuh agar cita-citanya tersebut bisa terwujud sehingga menjadi aturan yang harus diikuti dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.


Padahal, para pendiri bangsa telah merancang falsafah negara yang kemudian disebut pancasila sebagai kesepakatan dasar atau al ittifaq al mabda’i dalam membangun Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Pancasila juga sesungguhnya sudah mewakili seluruh golongan, etis, ras, dan agama yang mencerminkan kemajemukan bangsa Indonesia dengan kelima butirnya yang sungguh memiliki nilai-nilai luhur.


Namun demikian, faktanya masih ada kelompok yang tidak menerima keparipurnaan pancasila sebagai falsafah negara. Tentunya hal tersebut menjadi sebuah masalah besar yang dapat mengancam kebhinekaan, juga melahirkan kekhawatiran di setiap warga Indonesia. Salah satu yang merasa resah atas fenomena tersebut ialah Nurcholish Madjid, seorang cendekiawan yang dikenal sebagai guru bangsa karena sumbangsih pemikirannya yang mampu menjaga kewarasan berpikir, khususnya di kalangan umat Islam.


Nurcholish Madjid, atau dikenal juga dengan Cak Nur lahir di Jombang, Jumat, 17 Maret 1939. Ia meraih gelar doktoralnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka dunia yaitu Universitas Chicago di Amerika Serikat. Cak Nur merupakan sosok yang mampu mengubah paradigma mayoritas orang terhadap Islam yang eksklusif menjadi inklusif. Nama serta pemikiranya kian menjelma menjadi ikon yang tidak pernah bisa dilepaskan dari pembahasan pembaharuan pemikiran Islam dan tradisi pemikiran kritis yang kemudian membuat banyak orang mengkaji, mengkritisi, bahkan menjadikan ide dan gagasanya sebagai pedoman perubahan serta pembaharuan.


Cak Nur memulai tonggak pembaharuanya pada era 70-an dengan menyajikan makalahnya saat ia berbicara di acara halalbihalal di Jakarta dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”. Di dalam makalah yang cukup menghebohkan ini Cak Nur menawarkan sekularisasi dan liberalisasi pemikiran Islam yang pada saat itu pembahasan hal-hal seperti ini adalah sesuatu yang baru dan tabu di kalangan masyarakat Islam Indonesia yang kala itu di dominasi oleh kaum konservatif.


Pemikiran Cak nur terkait penolakan wacana formalisasi syari’at Islam dan pembaharuan pemikiran Islam tidak serta merta muncul begitu saja, melainkan itu semua adalah buah hasil dari pengembaraan intelektualnya dan keresehanya melihat cara berpikir umat muslim Indonesia yang mandeg dan menutup diri dari perkembangan zaman. Cak Nur mencoba memberikan jawaban dari pertanyaan khalayak ramai tentang bagaimana tidak memungkinkanya penyatuan syariat dengan politik dan hukum kenegaraan yang mencakup seluruh warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang agama.


Cak Nur berpikir bagaimana Islam yang ajarannya universal bisa ditempatkan dan dipahami dalam kerangka kemodernan dan budaya lokal. Implikasi dari keuniversalan Islam adalah bahwa Islam harus dapat dipahami dan relevan pada setiap ruang dan waktu. Dengan demikian, ajaran Islam mampu bahkan harus menjawab persoalan baru di era modernan. Sebab itu, bagi Cak Nur, jika terjadi konflik antara ajaran Islam dan pencapaian modernitas, maka yang harus dilakukan adalah bukan menolak modernitas tersebut melainkan membaca, memikirkan kembali, dan menafsirkan secara kontekstual ajaran Islam itu.


Pemikiran yang digagas Cak Nur ini pun mendapat berbagai respons dari berbagai kalangan. Tentu, di samping banyak yang setuju, ada juga yang menolak pemikirannya dan menganggap bahwa pemikiran Cak Nur adalah pemikiran yang radikal, liberal, dan tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh kaum tradisionalis. Mereka menebar stigma bahwa Cak Nur sedang berupaya untuk menerapkan westernisasi pada keindonesiaan kita.
Sesungguhnya, dalam hal ini Cak Nur sedang berusaha menyadarkan masyarakat perihal ketidaksetujuanya atas keinginan beberapa kelompok yang selalu mencampur adukan urusan agama dan urusan politik. Hal tersebut disinyalir oleh Cak Nur akan melahirkan embrio dan benih-benih perpecahan sehingga konflik horisontal tidak dapat dihindari.


Dalam menjabarkan itu semua, Cak Nur membeberkan beberapa teori dan gagasannya tentang Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan ideologi bangsa, yang bisa menjadi pemersatu keberagaman dan pemisah jurang antara urusan negara dan urusan agama tanpa mengesampingkan keduanya. Cak Nur menuangkan gagasanya perihal pancasila dalam beberapa teori yang dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia tentang betapa pentingnya kita memaknai pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.


Menurut Cak Nur, pancasila tidak lain mesti difahami sebagai suatu filosofi dan ideologi yang merangkul seluruh keberagaman yang ada di Indonesia. Membawa istilah common platform ( kalimat-un sawa’) yang berarti keseteraan hak dan status seluruh golongan, pancasila dipandang sebagai kerangka yang membentuk kebersamaan dan keselarasan dalam hidup berdampingan antar agama, ras, suku, dan budaya dengan mengedepankan kemanusiaan di atas segalanya. Maka, Indonesia dengan negara yang memiliki kekayaan keberagaman tertinggi di dunia dari berbagai aspek sangat pas ketika menjadikan pancasila sebagai landasan ideologi kehidupan bernegara. Karena menurut Cak Nur, pancasila adalah lambang dari pluralitas itu sendiri, atau dalam bahasa Sukarno, pancasila adalah Philosophisce Gronslag Indonesia.


Di samping itu, bagi Cak Nur, pancasila dipandang sebagai ideologi modern yang terbuka. Artinya, pancasila tidak hanya relevan untuk beberapa jangka waktu saja. Akan tetapi, jauh daripada itu, relevansi pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menzaman dengan sekian banyak kemajuan yang terus bergerak. Maka, eksistensi pancasila akan terus berkembang mengikuti zaman tanpa kehilangan hakikat dan tujuanya sebagai lambang dari kemajemukan bangsa Indonesia. Keterbukaan pancasila pun akan dimaknai sebagai keterbukaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari kebudayaan.


Sebagai seorang cendekiawan yang sarat akan keilmuan modern, Cak Nur juga merupakan seorang muslim yang taat. Ketaatanya dalam beragama tertuang dalam kepedulianya terhadap Islam dan umat islam itu sendiri, bukan kepada partai Islam ataupun wadah kelembaagan yang mengatasnamakan Islam.


Dalam hal ini, Cak Nur berpendapat bahwa umat Islam tidak akan pernah lepas dari mengamalkan butir-butir pancasila yang lima. Cak Nur berusaha menggali teori-teori inklusivisme Islam yang terkandung dalam pancasila. Sehingga, umat Islam sebagai agama mayoritas masyarakat Indonesia dapat memahami bahwa pancasila hadir untuk memberikan solusi dari bagaimana sebagai umat mayoritas mampu menerima keanekaragaman yang menjadi berkah bangsa Indonesia. Selain itu, umat islam juga tidak perlu lagi mempersoalkan pancasila, karena pancasila dan ajaran Islam selaras secara maqasid atau tujuan, yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara yang mampu merawat keragaman, persatuan, dan persaudaraan.


Demikianlah pembahasan singkat dari sekian banyak teori dan konsep kepancasilaan yang dimiliki oleh Cak Nur, seorang guru bangsa yang pemikiranya masih bahkan harus selalu dikaji, atau mungkin diperbaharui sesuai perkembangan zamannya.


Kecerdasan Cak Nur ini membuat banyak para cendekiawan juga memberikan julukan kepadanya, seperti Moeslim Abdurahman menjuluki Cak Nur dengan “Pendekar Islam dari Jombang”, sedangkan tempo menjulukinya dengan ”Penarik gerbong Pembaharuan Islam”. Julukan-julukan itu menunjukkan bahwa Cak Nur adalah sosok yang memiliki pengaruh besar melalui gagasan dan pemikirannya yang segar.


Bagi penulis, pemikiran Cak Nur ini satu langkah atau beberapa langkah lebih maju dari perkembangan zaman yang ia jalani. Cukup menjadi hal lumrah jika pola pemikiranya tidak langsung diterima begitu saja oleh khalayak umum. Nurcholish Madjid adalah seorang yang mampu menciptakan tradisi pemikiran yang kritis dan dinamis di tengah stagnannya pemikiran Islam di Indonesia saat itu.


Namun, Cak Nur juga hanyalah Cak Nur, manusia biasa yang juga pemikirannya dapat dikritisi, di samping ia merupakan cendekiawan yang telah mewarisi pemikiran Islam yang inklusif dan kosmopolitan. Maka itu, apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya patut umat Islam haturkan kepada sosok Cak Nur, insan yang merdeka dalam berpikir dan merdeka dalam bersikap atas kontribusi dan pemikirannya demi kemajuan masyarakat tanpa harus menghilangkan daya berpikir kritis sebagaimana yang ia ajarkan. Sehingga, apa yang Cak Nur gagas dapat dikaji, diaktualisasi bahkan diperbaharui demi merespons kemajuan zaman yang semakin dinamis.


Lalu, pertanyaan besarnya adalah, sudahkah kita mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dan ajaran agama kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait