Menimbun Barang Sama Dengan Menjajah Negara Sendiri 

Artikel Populer

Kopiah.Co – Menimbun barang atau yang biasa disebut ihtikar dalam Bahasa Arab, merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Terlebih jika barang tersebut merupakan barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat dalam kesehariannya. Hal tersebut tentu mengganggu kemaslahatan masyarakat dan juga bertentangan dengan kaidah syariah, yang mana, kemaslahatan umum harus lebih diutamkan daripada kemaslahatan pribadi.

Fenomena penimbunan barang merupakan bukan suatu hal yang baru terjadi pada saat ini, kejadian ini telah terjadi ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam masih hidup. Adapun hadits yang diriwayatkan memalui Umar Bin Khattab dimana Nabi Shallalhu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya :

“Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat.”

Manusia yang diciptakan memiliki hawa nafsu, tentu membutuhkan kesadaran dalam dirinya agar peka terhadap keadaan sekitar. Baik terhadap sesama manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam hal ini, kepekaan bahwa manusia merupakan makhluk sosial perlu diperhatikan agar mendapatkan kesejahteraan. Dalam problematika penimbunan barang, yang mana para oknum mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain, perlunya sikap agar mereka mengerti akibat dari apa yang telah mereka perbuat.

Para penimbun barang seharusnya sadar, bahwa mereka telah mengganggu kebutuhan masyarakat umum. Terlebih, jika barang-barang tersebut merupakan kebutuhan pokok nasional. Masyarakat kesulitan mencari bahan pokok yang berakibat kenaikan harga komoditas secara mendadak, tentu sangat merugikan masyarakat secara umum.

Akibat telah mengganggu kebutuhan pangan nasional, dampak selanjutnya yaitu, mengganggu keselamatan masyarakat. Hal ini tentunya berdampak terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang menurun akibat kebutuhan pangan yang terlalu mahal. Ketika kebutuhan pangan tidak terpenuhi,maka dampak selanjutnya yaitu, penurunan kesejahteraan yang tentunya berdampak negatif.

Oleh karena itu, penimbunan barang untuk kebutuhan pokok tidak bisa dibenarkan. Hal-hal yang dibutuhkan masyarakat umum memang  harus dipenuhi negara yang wajib hadir menjaga kemaslahatan masyarakat. Jika ada oknum yang menimbun barang untuk memonopoli harga, tentunya negara harus bertindak tegas.

Bayangkan, zaman dahulu para pahlawan berjuang merebut kekuasaan agar mendapatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Dan saat ini, ketika negara sedang mengatasi berbagai masalah dalam negeri. Namun, masih ada oknum yang menimbun barang untuk kepentingan diri sendiri, dimanakah jiwa nasionalismenya?.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Aktivis Muda NU Minta MK Gugurkan Abuse of Power yang Merusak Demokrasi

Kopiah.Co — “Kita harus buat pernyataan seperti ini, untuk suarakan kebenaran konstitusional dan spirit Pancasila", kata Nata Sutisna, Aktivis...

Artikel Terkait