Gus Dur dan Negara Islam (2)

Artikel Populer

Muhammad Farhan al Fadlil
Muhammad Farhan al Fadlil
Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir | Tim penulis numesir.net | penikmat kopi dan buku

Kopiah.co- Pada mulanya adalah pola pikiran. Ber-Indonesia adalah merawat kesadaran serta pikiran terhadap pentingnya wujud Tanah Air bernama Indonesia. Para pendahulu kita tidak hanya berpikir, namun juga merasakan bagaimana rasanya menjadi manusia yang terjajah dan dibelenggu kebebasannya oleh musuh (konteks penjajahan) yang merampas hak-hak kita, baik hak sebagai manusia maupun hak sebagai bangsa. Getir pengalaman hidup seperti itulah yang memantik perjuangan mereka dalam membela hak-hak kemanusiaan, hingga tetes darah penghabisan, sehingga mimpi tentang negara bernama Indonesia merdeka itu terwujud secara nyata.

Kemudian orang-orang mulai berpikir, bagaimana caranya bernegara bagi orang yang beragama?

Khususnya bagi masyarakat muslim Indonesia, bagaimana mendapat titik temu antara diri sebagai warga negara dengan diri sebagai kaum beragama?

Pertanyaan ini tentu sudah dijawab oleh para pendahulu kita, tepatnya saat merumuskan asas dasar NKRI. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah perundingan yang dihadiri oleh wakil berbagai organisasi Islam dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI), diputuskanlah penghapusan Piagam Jakarta dari pembukaan undang-undang dasar 1945. Tujuh kata dari Piagam Jakarta yang dihapus tersebut ialah ” Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syari’ah Islam bagi para pemeluknya”.

Kemudian, hal senada ditegaskan oleh PBNU dengan mengeluarkan Resolusi Jihad pada tanggal 22 oktober 1945 yang menyatakan, bahwa mempertahankan wilayah Republik Indonesia adalah kewajiban agama bagi kaum muslimin.

Dari sini telah diketahui bahwa menjalankan negara, dengan sistem yang telah disepakati adalah kewajiban bersama. Jadi logikanya, bukan negaranya yang diagamakan, atau katakanlah disyariatkan, melainkan membela kesatuan NKRI adalah bentuk aplikatif dari syariat itu sendiri.

Apa yang saya jelaskan tadi berangkat dari metode berpikir yang tepat. Yaitu metode berpikir masyarakat muslim yang telah bersepakat untuk terus membangun persatuan dan persaudaraan bersama.

Namun sesuatu menjadi lain ketika pertanyaan di atas, yakni tentang bagaimana selayaknya agama dan negara diartikan, direspon dengan cara berpikir yang lain. Dengan satu jawaban tunggal: khilafah, atau negara Islam, harus didirikan!

Itulah yang masih saja terjadi dalam sejarah kebangsaan kita. Dengan dalih pikirannya yang seolah-olah paling islami dan syar’i, tiba-tiba saja muncul klaim bahwa negara ini adalah taghut; masyarakat muslim Indonesia adalah kafir karena tidak menjalankan tuntutan syariat Islam. Semestinya, perlu kita tanyakan lagi kepada mereka: “syariah macam apakah yang kalian maksud? Adakah kesamaan antara (paham) syariah kami dan syariah anda?”

Apa yang telah disebutkan di atas adalah cuplikan data-data yang berangkat dari realita historis. Bagi kita, realita historis mampu mengantarkan kita pada kebenaran. Namun bagi orang-orang yang pro negara Islam, yang mengesankan Islam perlu dicitrakan melalui model kelembagaan (seperti model negara misalnya) yang formal, realita-realita historis adalah kekosongan belaka. Yang lebih mereka terima selalu saja teks-teks belaka, pastinya yang sesuai dengan interpretasi mereka sendiri.

Gus Dur mempunyai pandangan yang menarik soal ini. Dalam surat al-Maidah (3), Allah Swt berfirman, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” Ayat ini bisa disalahpahami sebagai tuntutan untuk menjalani agama dalam bentuk yang formal, seperti bernegara misalnya, tapi menurut Gus Dur dalam bukunya Islamku Islam Anda Islam Kita, ayat ini berbicara tentang kemanusiaan secara umum, yang sama sekali tidak memiliki sifat memaksa, yang jelas terdapat dalam tiap konsep tentang negara.

Begitu juga dalam ayat, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” (Surat al-Baqarah:208) Dari ayat ini dapat dipahami bahwa wajib bagi kita untuk menegakkan ajaran-ajaran kehidupan yang tak terhingga. Gus Dur menambahkan, bahwa sesuatu yang disempurnakan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah prinsip-prinsip islamnya. Maka dari itu Islam adalah agama yang sesuai dengan tempat dan waktu manapun juga, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip tadi

Satu ayat lain yang sering digunakan pula sebagai dalil orang-orang tekstualis adalah ayat berikut, “Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (Surat Al Maidah:44) Pemaknaan secara literal atas ayat ini akan mengakibatkan seseorang terjebak dalam ilusi negara Islam.

Bagi Gus Dur, pelaksanaan hukum itu tidak harus dilakukan secara saklek melalui bentuk negara, melainkan cukup diwakili oleh masyarakat muslim yang bisa beribadah dan berekspresi secara bebas dan leluasa.  Gus Dur mengatakan: “Sebuah masyarakat yang secara moral berpegang kepada Islam dan dengan sendirinya melaksanakan Syari’at Islam, tidak lagi memerlukan kehadiran sebuah negara agama, seperti yang dibuktikan para sahabat di Madinah setelah Nabi Muhammad Saw wafat.”

Menariknya, apa yang dikatakan oleh Gus Dur di sini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Muhammad Jibrun, seorang pemikir berkebangsaan Maroko. Dalam bukunya berjudul Mafhum al- Daulah al-Islamiah; Uzmah al-Usus wa Hatmiyyah al-Hadatsah, Jibrun mengatakan bahwa kesalahan kaum islamis dalam memahami konsep negara Islam terletak pada manhajnya.

Kesalahan metodis tersebut berdampak pada lebih cenderung menekankan karakter Islam parsial (juz’iyyah) daripada nilai-nilai Islam  universal (kulliyah) pada satu sisinya, yang dalam hal ini dipraktekkan oleh para penyeru khilafah. Pada sisi yang lain, kesalahan metodis itu juga berdampak upaya tahkim secara buta, daripada melaksanakan pengambilan nilai-nilai substantif dalam Islam, yang dalam hal ini dipraktikkan oleh kelompok hakimiyah.

Muhammad Jibrun menjelaskan, hal ini berbeda sama sekali dengan manhaj yang dipakai oleh para sahabat. Dalam memahami al-Quran, mereka menekankan adanya persentuhan antara nash dengan sejarah secara langsung, yang mana dengan manhaj ini al-Quran bisa dipahami sebagai tuntunan, yang senantiasa  bergerak dalam jantung kehidupan (al-Wujud al-Kauni wa Harokatuhu). Salah satu bukti konkrit yang bisa dijadikan contoh adalah pemahaman ayat-ayat hudud yang dipahami sebagai upaya mengimplementasikan  keadilan. Itu adalah substansi hukum yang semestinya digali, bukan sekadar terpojok pada sarana dan pra sarananya saja.

Jibrun menuliskan, manhaj para sahabat dalam memahami nash syar’i akan mengantarkan kita pada tiga prinsip dasar Islam dalam hal bernegara: perjanjian (al-Bai’ah/ al-Ta’qud), keadilan (al-adl) dan kebaikan ( al-ma’ruf).

Kalau kita amati, tiga prinsip ini telah termanifestasikan dalam Pancasila, yakni Persatuan Indonesia (sebagai bentuk pelaksanaan janji setia untuk hidup bersama). Lalu, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sebagai sila yang mengandaikan al-Makruf. Selanjutnya,” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,  sebagai sila yang mewakili nilai keadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Cerita dari Palestina : Berbaik Sangka kepada Imigrasi Paling Ketat, Allenby Border

Kopiah.Co — Berbaik sangka dalam menjalani apapun ternyata dapat menjadi perjalanan hidup kita menjadi ringan, termasuk saat singgah ke...

Artikel Terkait