Memahami Esensi Wakaf

Artikel Populer

Kopiah.Co — Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang telah dilakukan oleh umat muslim sejak dulu hingga saat ini.

Pada masa awal kehadiran Islam, akad wakaf biasanya lebih dikhususkan untuk pembangunan properti penunjang ibadah umat muslim, contohnya seperti pendirian Masjid Quba di Madinah, Arab Saudi. Masjid ini merupakan masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah pada tanggal 8 Rabiul Awal, 1 Hijriyah atau 622 Masehi.

Kemudian, wakaf bertransformasi menjadi salah satu metode penghimpunan dana umat yang kemudian dialokasian untuk kemaslahatan masyarakat secara umum. Hal ini dibuktikan dalam keputusan Umar bin Khattab ketika mewakafkan tanah Khaibar untuk diinvestasikan serta mewakafkan buah dari hasil tanah tersebut untuk misi kemanusiaan.

Bagi Umar, wakaf tidak hanya sebatas digunakan untuk mashlahat pribadi, akan tetapi wakaf juga mampu membawa kebaikan bagi orang banyak (mashlahah ‘ammah). Misi kemanusiaan ini senada dengan konsep yang diperjuangkan oleh Muhammad Thahir bin ‘Asyur melalui Maqashid Syariah al-Islamiyyah yang menekankan pentingnya menjaga jiwa (hifdzunnafs), sebagai misi utama yang harus selalu ditegakkan.

Kontribusi Wakaf dalam Memerangi Kesenjangan Sosial

Meskipun akad wakaf identik dengan Islam, faktanya kontribusi wakaf dalam memerangi kesenjangan sosial itu bersifat universal serta dapat dirasakan setiap kalangan, tanpa batas suku, ras, agama, maupun bangsa. Mekanisme realisasi yang ditawarkan adalah berupa kualifikasi kemampuan serta jangkauan pihak-pihak tertentu.

Langkah pertama, mengalokasikan wakaf bagi para tunakarya yang memiliki kapabilitas dan ketrampilan mengembangkan potensi. Seperti pemberian modal, penyediaan fasilitas pendukung, pelatihan usaha, hingga tata kelolanya. Sehingga mampu melahirkan produk-produk baru dan dapat menyerap tenaga kerja untuk menjalankan produksi.

Sedangkan bagi tunakarya yang belum cukup memiliki kemampuan khusus dalam mengembangkan potensinya, wakaf bisa hadir dengan mengadakan pelatihan-pelatihan secara intens. Oleh karena itu, mereka mendapatkan kesempatan yang sama, sehingga mampu bersaing, baik dalam sektor pertanian, industri, maupun jasa.

Wakaf sebagai Solusi Stagnasi Ekonomi

Stagnasi lahir dari masalah ukuran pendapatan setiap keluarga yang relatif kecil, yang dapat menyebabkan lemahnya daya beli masyarakat. Hal ini ditaksir menciptakan pertumbuhan ekonomi yang relatif lambat dan tidak berkembang secara radikal.

Salah satu kontributor terciptanya stagnasi ekonomi adalah jamaknya tunakarya pada setiap keluarga. Maka, penjabaran mekanisme serta konsep wakaf di atas menjadi angin segar bagi stagnasi ekonomi, karena wakaf mampu bersentuhan langsung dengan permasalahan yang beredar.

Selain itu, wakaf juga tidak hanya bersifat ide, tetapi lebih dari itu, wakaf mampu merangsang geliat ekonomi secara tepat sasaran dan mengurangi angka tunakarya apabila wakaf ini dipahami secara baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Siasat Presiden Kais Saied untuk Kemenangan Pilpres Periode Kedua

Kopiah.Co — Pada tanggal 2 Juli 2024, Kantor Kesekretariatan Negara secara resmi menerbitkan Surat Perintah Presiden Nomor 403 Tahun...

Artikel Terkait