Takdir Nasionalisme dan Kesatuan Nusantara

Artikel Populer

Kopiah.coDalam perjalanan kedewasaannya menjadi sebuah negara yang berdaulat, Indonesia pernah mengalami penyesuaian. Sebelum akhirnya Indonesia diputuskan menjadi negara yang berasaskan demokrasi terpimpin.

Indonesia selama dua setengah tahun pernah diuji coba konstutusinya menggunakan konsep serikat atau yang disebut dengan Negara Indonesia Serikat.

Ide ini muncul sebagai hasil Konferensi Meja Bundar yang diselenggarakan antara Indonesia dan pihak Belanda bertempat di Den Haag pada 23 Agustus 1949.

Empat keputusan yang desetujui antara Belanda dan perwakilan Indonesia ada empat hal; pertama, pembentukan Uni Belanda-Republika Indonesia Serikat.

Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950. Sedangkan Moh. Hatta merangkap juga sebagai Perdana Menteri NIS.

Ketiga, Irian Barat masih dikuasai Belanda dan tidak dimasukan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut.

Keempat, Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanja sebesar 4,3 miliar gulden, (Natsir, Muhammad, 2008).

Upaya diplomasi dan konfrontasi fisik pada saat Belanda masuk kembali ke Indonesia pada tahun 1946 dilakukan masyarakat Indonesia guna melindungi dan memperthankan kemerdekaannya.

Belanda kala itu masuk kembali ke Indonesia karena menganggap Indonesia masih menjadi milik Belanda.

Dalih pihak penjajah ini adalah karena Belanda telah memenangkan perang dunia. Belanda merasa dengan kemenangannya itu, Indonesia secara logika kembali lagi menjadi miliknya.

Kompenei Belanda lantas mengambil alih Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia dan menculik Soekarno dan Moh. Hatta.

Kemudian, Indonesia dipecah menjadi enam belas negara bagian. Namun, pada nyatanya enam belas negara bagian ini menginginkan penggabungan dengan Republik Indonesia.

Sehingga dari enam belas wilayah negara bagian setelah digabungkan menjadi tiga negara bagian saja, antara lain: Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Kesepakatan KMB Den Hag lalu tidak bisa diterapkan di Tanah Air, sehingga Soekarno memutuskan dan menetapkan, bahwa konsep kenegaraan Indonesia adalah negara kesatuan.

Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengandung prinsip bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

Soekarno mengulas pemikiran bahwa bentuk negara Indonesia kesatuan adalah sebuah takdir, terungkap dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 berbunyi;

“Allah SWT membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun—jikalau ia melihat peta dunia ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara 2 lautan yang besar, Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, Kepualuan Sunda Kecil, Maluku dan lain-lain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan. Demikian pula tiap-tiap anak kecil dapat melihat pada peta bumi, bahwa pulau-pulau Nippon yang membentang pada pinggir timur Benua Asia sebagai golfbrejer atau penghadang gelombang lautan Pasifik, adalah satu kesatuan…”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru

Korelasi Antara Sufistik dan Politik: Membangun Spiritualitas Kebangsaan

Oleh Fadhilah Irsyad, Mahasiswa Universitas Az-Zaitunah, Tunis. Kopiah.co - Tarekat dalam perkembangannya mengalami transformasi, tidak hanya sekedar metode penyucian jiwa,...

Artikel Terkait